Rabu, 06 Februari 2013

Apa Kabar yah Rafi Ahmad?


Halloooo sahabat, lama juga ga nulis nulis di blog ini... Akhir2 ini kan marak banget kan berita tentang digrebeknya rumah Rafi Ahmad oleh BNN pada Minggu pagi (lupa tanggal berapa) yang sedang melakukan pesta narkoba? Tapi apa dugaan BNN bener yah Rafi lagi pesta narkoba? Padahal saya baca broadcast di BBM katanya Rafi pulang syuting jam 3. Terus ada beberapa temennya yang mau ikut nginep. Tadinya Rafi sempet mau nolak, cuman ga enak namanya juga ke temen kan. Pas Rafi baru beres mandi tiba-tiba aja BNN menggekedah rumah Rafi Ahmad, dan ditangkaplah Rafi Ahmad oleh BNN akibat dugaan pesta narkoba. Padahalkan??? yah??? apa yah? Ah biar hukum deh yang berbicara masalah itu yah..

Oke!!! yang mau saya bahas sekaranga adalah hebohnya zat yang digunakan Rafi dan temen-temennya, yang kata BNN sih belom ada di undang-undang narkotika No. 35 Tahun 2009 (Nanti UU Narkotika sama Psikotropikanya saya lampirkan deh). menurut Kepala Laboratorium BNN Kuswardani, pemeriksaan pada Rafi Ahmad  ditemukan zat yang merupakan stimulan yang terbentuk dari turunan katinon atau mekatinon. Ya ampun apa yah itu??

YUUUU KITA BAHAS!!!


Cathinone (baca: katinon) merupakan alkaloid yang diekstrak dari tamanan khat (Chata edulis), tanaman herba yang banyak tumbuh di afrika bagian utara. Katinon mempunyai struktur kimia mirip dengan obat-obatan yang sudah kita kenal efedrin dan amfetamin.  Perubahan struktur kimia pada katinon menghasilkan berbagai macam turunan zat atau komponen kimia baru yang biasa disebut dengan kation sintetis. Uniknya katinon sintesis ini mempunyai potensi dan efek farmakologi yang jauh lebih besar jika dibandingkan dengan zat aslinya. 

Katinon sintesis biasanya terdapat dalam bentuk serbuk, kristal, larutan. Selain itu juga terdapat dalam bentuk tablet dan kapsul. Rute administrasi/penggunaannya tergantung pada bentuk sediaannya, cara penggunaan yang paling banyak dilakukan oleh pengguna katinon sitetis adalah dengan menghisap serbuk/kristal obat tersebut melalui hidung atau menelannya apabila zat tersebut dalam tablet atau kapsul. Rute administrasi lainnya adalah melalui injeksi langsung intravena, dimasukkan lewat rektal atau dengan menelan mentah-mentah serbuk yang dibungkus dengan kertas.

Para pecandu pada umumnya menggunakan obatan ini dengan mencoba-coba yang pada akhirnya mengalami ketergantungan. Pada awalnya obat-obatan ini akan menyebabkan efek menyegarkan tubuh, menghilangkan rasa lelah, menambah stamina dan menambah kepercayaan diri. Dan pada umumnya mereka tidak sadar akan dampak negatif yang ditimbulkan dengan menggunakan obat-obatan ini. Berbagai artikel ilmiah menunjukkan bahwa penggunan katinon sintesis secara akut maupun kronik ini dapat berakibat buruk bahkan membahayakan kesehatan. Pengguanan secara akut dalam dosis efektif bisa mengakibatkan gejala palpitasi jantung, kejang, muntah, sakit kepala, perubahan warna (discolorisation) pada kulit, hipertensi, hiper-refleksia, euforia dan halusinasi; bahkan pada dosis yang sangat besar bisa menyebabkan kematian. Gejala yang muncul pada penggunaan jangka panjang yang dirasakan oleh pecandu obat-obatan ini antara lain paranoid, pendarahan hidung (karena sering digunakan untuk menghisap obat-obatan tesebut, rusaknya gigi, gangguan penglihatan, kaku pada rahang dan pundak, agitasi, tremor, demam atau berkeringat dingin. Penggunaan dalam jangka panjang akan juga meningkatkan risiko kematian karena overdosis. Banyak bukti yang menunjukkan bahwa katinon sintesis ini mampu menyebabkan menyebabkan ketergantungan psikis dan fisik, seperti halnya obat-obat psikostimulan lainnya.

Seperti pada umumnya obat-obatan yang dapat menyebabkan ketergantungan, katinon sintesis ini bekerja dengan meningkatkan kadar neurotransmitter dopamin dan serotonin. Jika amfetamin dan turuannya lebih dominan meningkatkan kadar dopamin dibandinkan dengan serotonin atau MDMA/ekstasi lebih dominan meningkatkan kadar serotonin dibanding dopamin, katinon sintesis ini mampu meningkatkan kadar kedua neurotransmitter tersebut dalam jumlah yang sangat besar (hingga 900% dari kadar normal). Sehingga beberapa penelitian menunjukkan efek farmakologis turunan katinon ini merupakan kombinasi antara methamphetamin (sabu) dan MDMA (ekstasi). Bahkan beberapa kasus kematian yang disebabkan oleh katinon sintesis ini dikarenakan oleh sebuah sindroma yang dinamakan sindroma serotonin, dimana terjadi peningkatan kadar serotonin dalam jumlah yang besar diotak dan seluruh tubuh, menyebabkan gangguan jantung, pembuluh darah, sistem saraf dan organ-organ penting lainnya.
Indentifikasi awal katinon dan katinon sintesis dalam cairan tubuh seperti halnya urin atau dalam darah dapat dapat dilakukan dengan tes warna. Namun seiring pengujian ini sering menimbulkan false positif / kurang spesifik, validasi dengan metode lain yang lebih terpercaya haruslah dilakukan. Beberapa teknik analisis tersebut antara lain teknik kromatografi gas dengan tandem spektrofotometri masa. Selain itu teknik analisis farmasi lain yang bisa digunakan adalah spektrofotometer infrared dan nuclear magnetic resonance (NMR).

Berdasarkan efek farmakologi dan bahaya kesehatan yang ditimbulkan tersebut Perserikatan bangsa-bangsa (PBB) dalam konvensi substansi psikotropika tahun 1971 memasukkan katinon kedalam daftar narkotika golongan 1, suatu narkotika atau psikotropika yang hanya boleh digunakan untuk penelitian, tidak boleh digunakan untuk pengobatan. Seperti halnya dalam undang-undang kesehatan no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dalam tabel konvensi tahun 1971 tersebut hanya terdapat 2 buah katinon yang masuk dalam golongan 1, yaitu katinon dan meth-katinon, sedangkan turunan lainnya tidak dimasukkan/ belum dalam daftar golongan 1 ini. Negara-negara lain seperti Amerika serikat melalui rekomendasi dari DEA (Drug enforcement administration, BNNnya Amerika serikat) telah memasukkan turunan lainnya terutama MPDV, Mephedrone dan methylone kedalam golongan 1 psikotropika. Dan pada tahun 2011 kembali DEA kembali menegaskan bahwa ketiga katinon sintetik tersebut termasuk dalam narkotika yang ilegal dan sangat membahayakan.

*Sumber : http://seputarnarkoba.wordpress.com/

Tuh kannnnn!!! Lagian kita anak Farmasi khususnya udah pada tau kan Undang-undang yang mengangkut Narkotika maupun Psikotropika?  Setidaknya kalau ada orang-orang disekitan kita mulai terjerumus dengan hal-hal yang berbau Narkoba sebaiknya kita beri peringatan dengan berbagai alasan yang bisa dimengerti oleh mereka sehingga orang-orang yang kita sayangin bisa terhinda dari barang haram dan berbahaya itu. Dan buat Rafi Ahmad mya IDOLA. Oh i'm so SAD. Tapi mungkin ini yang terbaik buat dia. Badai Pasti Berlalu!!!.

Tapi yah kalo boleh sekedar saran buat BNN mendingan Rafi Ahma jangan di tahan (Dipenjara) tapi direhabilitasi dan diberi pengarahan dan pembelajaran agar dia bisa mengajak kalangan muda untuk menjauhi narkoba berdasarkan pengalaman yang dia alami betapa tidak enaknya menggunakan narkota istilahnya bisalah Rafi dijadiin duta ANTI NARKOBA secara dia kan publick figur. Buat kita semua, mulai dari sekarang jauhi narkoba!!!!




Tidak ada komentar:

Posting Komentar