Minggu, 22 Juni 2014

Tinjauan Pustaka Laporan PKL Kimia Farma


BAB II
ISI

2.1       Uraian Umum
2.1.1    Pengertian Apotek
Menurut Keputusan Menkes RI No.1332/Menkes/SK/X/2002 Apotek merupakan suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian, penyaluran sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.
Definisi apotek menurut PP 51 Tahun 2009. Apotek merupakan suatu tempat atau terminal distribusi obat dan perbekalan farmasi yang dikelola oleh apoteker sesuai standar dan etika kefarmasian.
            2.1.2    Tugas dan Fungsi Apotek
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 51 tahun 2009, tugas dan fungsi apotek adalah:
a.       Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.
b.      Sarana yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
c.       Sarana yang digunakan untuk memproduksi dan distribusi sediaan farmasi antara lain obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika.
d.      Sarana pembuatan dan pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusi atau penyalutran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan infomasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.


2.1.3    Peraturan dan Perundang-undangan Apotek
Apotek merupakan salah satu pelayanan kesehatan masyarakat yang diatur dalam :
1.      Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.
2.      Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1027/MenKes/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.
3.      Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332 /MenKes/SK/X/2002 tentang perubahan atas peraturan Menteri Kesehatan RI No.922 /Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek.
4.      Undang-undang Kesehatan RI No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
5.      Peraturan Pemerintah No.21 tahun 1990 tentang Masa Bakti Apoteker, yang di sempurnakan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.184/MenKes/Per/II/1995.
6.      Peraturan pemerintah No. 25 tahun 1980 tentang perubahan atas Peraturan pemerintah No. 26 tahun 1965 tentang Apotek.
7.      Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
8.      Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

2.1.4    Struktur Organisasi Apotek Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
A.    Pemimpin Apotek
1.   Tugas dan Kewajiban
a)      Memimpin seluruh kegiatan Apotek
b)      Mengatur, melaksanakan dan mengawasi administrasi, meliputi:
1.      Administrasi Kefarmasian
2.      Administrasi Keuangan
3.      Administrasi Penjualan
4.      Administrasi barang dagangan/inventaris
5.      Administrasi Personalia         
6.      Administrasi bidang umum
7.      Membayar pajak - pajak yang berhubungan dengan apotek.
c)      Mengusahakan agar apotek yang dipimpinnya dapat memberikan hasil seoptimal mungkin sesuai dengan rencana kerja, yaitu dengan cara: meningkatkan omzet, mengadakan pembelian sehat (menandatangani S.P) dan penekanan sejauh mungkin terhadap biaya exploitasi/tak langsung lainnya.
d)     Melakukan kegiatan-kegiatan untuk pengembangan apotek.
2.      Tanggung Jawab
a)      Di bidang keuangan : Penggunaan secara efisien, pengamanan, kelancaran.
b)      Di bidang persediaan barang : Pengadaan yang sehat, ketertiban penyimpangan, pengamanan.
c)      Di bidang inventaris : Penggunaan yang seefisien mungkin, pemeliharaan serta pengamanannya.
d)     Di bidang personalia : Ketentraman kerja, efisiensi dan strategi.
e)      Di bidang umum : Kelancaran, penyimpangan pengamanan dokumen-dokumen.
3.   Wewenang
a)      Berwenang memimpin seluruh kegiatan Apoteknya, diantaranya :
b)      Di bidang penjualan : pengadaan kontrak perjanjian jual beli dengan pihak ke III, membuka rekening bank.
B.  Asisten Apoteker (A.A)
1.   Tugas dan Kewajiban
a)      Dalam pelayanan obat bebas dan resep mulai dari menerima pasien sampai menyerahkan obat yang diperlukan.  
b)      Menyusun buku Defacta setiap pagi (membantu bagi pembelian) memelihara buku  harga, sehingga selalu up to date.
c)      Mengerjakan pembuatan persediaan obat “Aanmaak” seperti OBH, Liquor, Sol. Rivanol, Sol, Jodii Spiritousa, SASA, dan lain-lain.
d)     Mencatat dan membuat laporan keluar masuknya obat narkotika, obat K-B (Keras dan Bebas), OKT amphetamine, dan lain-lain.
e)      Menyusun resep-resep menurut nomor urut dan tanggal dan di bundel kemudian disimpan.
f)       Memelihara kebersihan ruang peracikan, lemari obat.
g)      Menyusun obat-obat dan mencatat obat dengan adanya kartu dengan rapi.
h)      Bila gudang terpisah dari ruang peracikan, memelihara  kebersihan gudang, rak obat, serta penyusunan obat plus kartu stock yang rapi serta mengontrolnya. (Dalam hal darurat, dapat menggantikan pekerjaan sebagai penjual obat bebas, sebagai juru resep, dan lain-lain).
2.   Tanggung Jawab
Bertanggung jawab kepada askep sesuai dengan tugas yang diselesaikannya, tidak boleh adanya kesalahan, kekeliruan kekurangan, kehilangan dan kerusakan.

3.   Wewenang
Berwenang untuk melaksanakan pelayanan kefarmasian sesuai dengan petunjuk-petunjuk/instruksi dari Askep atau Pimpinan Apotik (A.P.A) dan semua peraturan perundang-undangan.
C.  Kepala Tata Usaha
1.   Tugas dan Kewajiban
a)   Mengkoordinir dan mengawasi dinas kerja bawahannya, agar semuanya berjalan lancar
b)   Membuat laporan harian, meliputi :
1.      Pencatatan penjualan kredit (kartu piutang).
2.      Pencatatan pembelian (kartu hutang) dicocokkan dengan BPB (Buku Penerimaan Barang dari gudang).
3.      Pencatatan hasil penjualan dan tagihan dan pengeluaran setiap hari (Buku Kas / Bank, kas opname).
4.      Dinas Luar : mengurusi pajak-pajak (kendaraan reklame,  NPWP, SPT) Izin-izin asuransi.
5.      Membuat laporan bulanan: Realisasi data untuk pimpinan apotek Membuat daftar gaji / upah / pajak.
6.      Membuat laporan tahunan tutup buku (neraca dan perhitungan Rugi – Laba).
7.      Surat – Menyurat.
2.   Tanggung Jawab dan Wewenang
a)      Bertanggung jawab kepada Pengelola Apotik (A.P.A ).
b)      Berwenang untuk melaksanakan kegiatan administrasi pembukuan sesuai dengan petunjuk-petunjuk/instruksi dari pengelola Apotek dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.

D.  Pemegang Kas (Kasir)
1.   Tugas dan Kewajiban
a)      Mencatat penerimaan uang setelah dihitungnya terlebih dulu, begitu pula dengan pengeluaran uang, yang harus dilengkapi dengan pendukung berupa kwitansi, nota, tanda setoran dan lain-lain, yang sudah diparaf oleh Pengelola Apotek atau pejabat yang ditunjuk.
b)      Menyetorkan dan mengambil uang, baik dari kasir besar atau bank.
2.   Tanggung jawab
Bertanggung jawab kebenaran jumlah uang yang dipercayakan kepadanya, dan bertanggung jawab langsung kepada pengelola Apotek
3. Wewenang
Berwenang untuk melaksanakan kegiatan arus uang sesuai dengan petunjuk-petunjuk instruksi dari pengelola Apotek.
2.1.5    Ketentuan dan Tata Cara Perizinan Apotek
Ketentuan dan tata cara perizinan apotek diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332 /MenKes/SK/X/2002 Izin apotek diberikan oleh Menteri yang kemudian wewenang yang dilimpahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:
1.      Permohonan Izin Apotek diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
2.      Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai POM untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan apotek untuk melakukan kegiatan.
3.      Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pemeriksaan setempat.
4.      Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) tidak dilaksanakan, Apoteker Pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi.
5.      Dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja setelah diterima laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (3), atau pernyataan dimaksud ayat (4) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat mengeluarkan Surat Izin Apotek.
6.      Dalam hal hasil pemeriksaan Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM dimaksud ayat (3) masih belum memenuhi syarat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja mengeluarkan Surat Penundaan.
7.      Terhadap Surat Penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), Apoteker diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Penundaan.
8.      Terhadap permohonan izin apotik yang ternyata tidak memenuhi persyaratan dimaksud pasal 5 dan atau pasal 6, atau lokasi Apotik tidak sesuai dengan permohonan, maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja wajib mengeluarkan Surat Penolakan disertai dengan alasan-alasannya.



2.1.6    Persyaratan Apotek
Suatu apotek baru dapat beroperasi setelah mendapat Surat Izin Apotek (SIA). SIA adalah surat izin yang diberikan oleh Menteri KesehatanRepublik Indonesia kepada Apoteker atau Apoteker yang bekerjasama dengan pemilik sarana apotek untuk menyelenggarakan pelayanan apotek pada suatu tempat tertentu.
Persyaratan Apotek menurut PP No. 51 Tahun 2009 yaitu:
1.      Salinan atau fotocopy Surat Izin Kerja (SIK)
2.      Salinan atau Fotocopy KTP dan surat peryataan tempat tinggal secara nyata.
3.      Salinan atau Fotocopy denah bangunan surat  yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik /sewa/ kontrak.
4.      Daftar Asisten Apoteker (AA) mencantumkan nama, alamat, tahun lulus dan SIK.
5.      Asli dan salinan atau Fotocopy daftar terperinci alat perlengkapan apotek.
6.      Surat pernyataan APA tidak bekerja pada perusahaan farmasi dan tidak menjadi APA di apotik lain.
7.      Asli dan salinan atau Fotocopy Surat Izin atas bagi PNS, Anggota ABRI dan pegawai instansi pemerintah lainnya.
8.      Akte perjanjian kerjsama APA dan PSA (pemilik sarana apotek).
9.      Surat peryataan PSA tidak terlibat pelanggaran Per UU farmasi.
10.  Rekomendasi ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia).

Persyaratan lain yang harus diperhatikan untuk mendirikan suatua potek antara lain:
1.      Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
Untuk memperoleh SIPA sesuai dengan PP RI No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, seorang Apoteker harus memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA). STRA ini dapat di peroleh jika seorang apoteker memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.      Memiliki Ijazah Apoteker.
2.      Memiliki sertifikat kompentensi apoteker.
3.      Surat Pernyataan telah mengucapkan sumpah atau janji apoteker.
4.      Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yangmempunyai surat izin praktek.
5.      Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuanetika profesi.

2.      Lokasi dan Tempat
Menurut KepMenKes RI No.1332/Menkes/SK/X/2002, disebutkan bahwa Lokasi dan Tempat, Jarak antara apotek tidak lagi dipersyaratkan, namun sebaiknya tetap mempertimbangkan segi penyebaran dan pemerataan pelayanan kesehatan, jumlah penduduk, dan kemampuan daya beli penduduk di sekitar lokasi apotek, kesehatan lingkungan, keamanan dan mudah dijangkau masyarakat dengan kendaraan.
3.      Bangunan dan kelengkapannya
Menurut KepMenKes RI No.1332/Menkes/SK/X/2002, Bangunan apotek sekurang-kurangnya terdiri dari :
1.      Ruang tunggu pasien.
2.      Ruang peracikan dan penyerahan obat.
3.      Ruang administrasi.
4.      Ruang penyimpanan obat.
5.      Ruang tempat pencucian alat.
6.      Kamar kecil (WC).
Selain itu bangunan apotek harus dilengkapi dengan:
1.      Sumber air yang memenuhi persyaratan kesehatan.
2.      Penerangan yang cukup sehingga dapat menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi apotek.
3.      Alat pemadam kebakaran minimal dua buah yang masih berfungsi dengan baik.
4.      Papan nama apotek, yang memuat nama apotek, nama APA, nomor Surat Izin Apotek (SIA), alamat apotek dan nomor telpon apotek (bila ada).
4.      Perlengkapan Apotek
Perlengkapan yang harus dimiliki oleh apotek:
1.      Alat pembuatan, pengelolaan, peracikan obat seperti: timbangan, mortir, gelas piala dan sebagainya.
2.      Wadah untuk bahan pengemas dan bahan pembungkus.
3.      Perlengkapan dan tempat penyimpanan perbekalan farmasi sepertilemari obat dan lemari pendingin.
4.      Alat administrasi seperti blanko pemesanan obat, salinan resep, kartu stok obat, faktur, nota penjualan, alat tulis dan sebagainya.
5.      Alat dan perlengkapan laboratorium untuk pengujian sederhana.
6.      Pustaka, seperti Farmakope edisi terbaru dan kumpulan peraturan perundang-undangan serta buku-buku penunjang lain yang berhubungan dengan apotek.

2.1.7   Pengelolaan Apotek
i.        Bidang Pelayanan Kefarmasian
      Berdasarkan Kepmenkes RI No. 1332/MENKES/SK/X 2002 yang di maksud  dengan pengelolaan apotek dalam bidang pelayanan kefarmasian meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1)   Pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyiapan, dan penyerahan obat atau bahan obat.
2)   Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan perbekalan lainnya.
3)   Pelayanan informasi mengenai perbekalan farmasi.
Permenkes No. 1332 tahun 2002 menyatakan bahwa apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi, dan dokter hewan sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat. Apoteker tidak diizinkan untuk mengganti obat generik yang tertulis dalam resep dengan obat paten. Bila pasien tidak mampu menebus obat yang tertulis di dalam resep, maka apoteker harus berkonsultasi dengan dokter untuk pemilihan obat yang tepat. Selain obat yang diberikan melalui resep, apotek juga diberi izin untuk menjual obat-obat keras yang dinyatakan sebagai Obat Wajib Apotek. Kriteria obat yang dapat diserahkan kepada pasien tanpa menggunakan resep dokter adalah:
a)      Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua diatas 65 tahun.
b)      Pengobatan sendiri dengan obat yang dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
c)      Penggunaannya tidak memerlukan cara dan atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
d)     Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya   tinggi di Indonesia.
e)      Obat yang dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.

ii.   Bidang Material
      Pengelolaan apotek bidang material meliputi pengelolaan perbekalan farmasi, bangunan dan perlengkapan kefarmasiaan lainnya. Perbekalan farmasi yang disalurkan oleh apotek meliputi obat, bahan obat, obat asli Indonesia, alat kesehatan, kosmetika dan sebagainya.
      Apotek berkewajiban untuk menyediakan, menyiapkan, dan menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan keabsahannya terjamin. Ini berarti perbekalan farmasi yang tersedia harus berasal dari sumber-sumber yang resmi.
       Perbekalan farmasi yang tidak dapat digunakan lagi atau dilarang digunakan harus dimusnahkan dengan cara dibakar atau ditanam. Proses pemusnahan harus dihindari oleh pejabat/petugas yang berwenang serta satu orang wakil dari apotek. Pemusnahan ini harus dilaporkan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota, Dinas Kesehatan Propinsi, dan Balai POM setempat.
       Perbekalan farmasi harus disimpan ditempat yang aman, tidak terkena sinar matahari secara langsung, bersih, dan tidak lembab, serta disusun secara alfabet, dan berdasarkan bentuk sediaan. Setiap barang diberi kartu stok untuk catatan pemasukan dan pengeluaran barang.
       Untuk penyimpanan obat-obat golongan narkotika dan psikotropika harus disimpan dalam tempat penyimpanan khusus yang terpisah dari penyimpanan obat-obat golongan lain. Pengelolaan obat-obat golongan narkotika dan psikotropika meliputi pengadaan, penyimpanan, penyaluran, dan pemusnahan yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

iii.    Bidang Administrasi dan Keuangan
        Pengelolaan administrasi di apotek mencakup administrasi pengadaan, penerimaan, peracikan, penyimpanan, penyerahan obat, keuangan, pemusnahan perbekalan farmasi, dan penyaluran obat pada konsumen. Administrasi pengadaan, penyimpanan, dan penggunaan obat-obat golongan narkotika dan obat keras tertentu di lakukan secara khusus. Pengelolaan administrasi di perlukan sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan kegiatan apotek yang akan di lakukan pada waktu yang akan datang, sehingga apotek dapat berfungsi sebagai pelayanan kesehatan di bidang obat secara optimal.
        Pengelolaan administrasi keuangan meliputi administrasi pembelian, penjualan, personalia, dan pembukuan keuangan. Peengelolaan keuangan memerlukan perencanaan dan penanganan yang baik dan cermat sehingga penggunaan dana dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan keuntungan yang besar.

iv.    Bidang Tenaga Kerja
Tenaga kerja di apotek pada dasarnya terdiri dari:
1)      Tenaga farmasi, yaitu apoteker dan asisten apoteker yang bertugas melakukan pekerjaan - pekerjaan kefarmasian.
2)      Tenaga non farmasi, yaitu tenaga kerja yang membantu pelakanaan pengelolaan apotek, misalnya administrasi umum, administrasi keuangan, pekarya, sopir, dan pekerja lain nya.
      Setiap tenaga kerja mempunyai kewenangan wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan pembagian tugasnya. Masing – masing bagian tidak dapat bekerja secara sendiri-sendiri namun memerlukan kerjasama antara satu dengan yang lain nya dalam mencapai tujuan bersama. Dalam hal ini apoteker berperan penting dalam menyusun sistem kerja dan mengorganisir setiap tenaga kerja agar dapat memberikan hasil yang optimal.



v.      Pengelolaan Narkotika dan Psikotropika

1)      Pengelolaan Narkotika
a.       Pemesanan Narkotika
Pemesanan narkotika hanya dapat di lakukan oleh Pedangang Besar Farmasi {PBF} Kimia Farma. Pesanan narkotika bagi apotek ditandatangani oleh APA dengan menggunakan surat pesanan rangkap empat, dimana tiap jenis pemesanan narkotika menggunakan satu surat pesanan yang dilengkapi dengan SIPA apoteker dan stempel apotek.
b.      Penyimpanan Narkotika
Narkotika yang berada di apotek wajib di simpan secara khusus sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan oleh Menteri Kesehatan dalam UU No.35 thn 2009 pasal 14 ayat 1. Adapun tata cara penyimpanan narkotika di atur dalam PerMenKes No.28/MenKes/Per/1987 tentang tata cara penyimpanan narkotika pasal 5 dan 6 menyebutkan bahwa apotek harus memiliki tempat khusus untuk menyimpan narkotika yang memenuhi persyaratan yaitu:
1)   Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat.
2)   Harus mempunyai kunci ganda yang berlainan.
3)   Dibagi 2 masing-masing dengan kunci yang berlainan. Bagian 1 digunakan untuk menyimpan morfin, petidin, dan garam-garamnya serta persediaan narkotika. Bagian 2 digunakan untuk menyimpan narkotika yang digunakan sehari-hari.
4)   Lemari khusus tersebut berupa lemari dengan ukuran lebih kurang 40x80x100 cm3, lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.
5)   Lemari khusus tidak dipergunakan untuk menyimpan bahan lain selain narkotika, kecuali ditentukan oleh MenKes.
6)   Anak kunci lemari khusus harus dipegang oleh pegawai yang diberi kuasa.
7)   Lemari khusus harus diletakkan di tempat yang aman dan yang tidak diketahui oleh umum.
c.       Pelayanan Resep Mengandung Narkotik
Apotek hanya melayani pembelian narkotika berdasarkan resep dokter dengan ketentuan berdasarkan surat edaran BPOM No.336/EE/SE/1977 antara lain dinyatakan:
1)      Sesuai dengan bunyi pasal 7 ayat 2 undang-undang No.9 tahun 1976 tentang narkoika, apotek di laraang melayani salinan resep yang mengandung narkotika, walaupun resep tersebut baru di layani sebagian atau belum di layani sama sekali.
2)      Untuk resep narkotika yang baru dilayani atau belum dilayani sama sekali, apotek boleh membuat salinan resep tetapi salinan resp tersebut hanya boleh di layani oleh apotek yang menyimpan resep aslinya.
3)      Salinan resep dari resep narkotika dengan tulisan iter tidak boleh di layani sama sekali. Oleh karena itu dokter tidak boleh menambah tulisan iter ada resep-resep yang mengandung narkotika.

d.      Pelaporan Narkotika
Berdasarkan Undang-Undang No.35 tahun 2009 pasal 14 ayat 2 dinyatakan bahwa industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan wajib membuat, menyampaikan, dan menyimpan laporan pemakain morfin dan petidin. Laporan harus ditandatangani oleh apoteker pengelola apotek dengan mencantumkan SIPA, SIA, nama jelas dan stempel apotek, kemudian dikirimkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Republik Indonesia Propinsi setempat dengan tembusan kepada:
1.      Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
2.      Balai POM setempat
3.      Penanggung jawab narkotika PT.Kimia Farmsi Tbk
4.      Arsip
Laporan yang di tandatangani APA meliputi :
1.      Laporan penggunaan sediaan jadi narkotika
2.      Laporan penggunaan bahan baku narkotika
3.      Laporan khusus penggunaan morfin dan petidin, laporan narkotika tersebut dibuat setiap bulan nya dan harus dikirim selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.
2)      Pengelolaan Psikotropika          
      Ruang lingkup pengaturan psikotropik dalam Undang-undang No. 5 tahun 1997 adalah segala yang berhubungan dengan psikotropik yang mempunyai potensi yang mengakibatkan ketergantungan.
Kegiatan – kegiatan pengelolaan psikotropika meliputi :
a.       Pemesanan Psikotropika
Tata cara pemesanan obat-obat psikotropika sama dengan pemesanan obat lainnya yakni dengan surat pemesanan yang sudah di tandatangani oleh APA yang mempunyai SIPA, yang di kirim ke pedagang besar farmasi. Pemesanan psikotropika tidak memerlukan surat pemesanan khusus dan dapat di pesan apotek dari PBF atau pabrik obat. Penyaluran psikotropika tersebut diatur dalam Undang-Undang No.5 tahun 1997 pasal 12 ayat 2 dinyatakan bahwa penyerahan psikotropika oleh apotek hanya dapat di lakukan kepada apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan pelayanan resep. Satu lembar surat pesanan psikotropika dapat terdiri dari beberapa jenis obat psikotropika.
b.      Penyimpanan Psikotropika
Sampai ini penyimpanan untuk obat-obatan golongan psikotropika belum diatur oleh Undang-Undang. Namun karena obat-obatan psikotropika ini cenderung untuk disalahgunakan , maka disarankan agar menyimpan obat-obatan psikotropika tersebut dalam rak atau lemari khusus yang terpisah degan obat-obatan lain, harus dikunci, tidak terlihat dari pasien dan membuat kartu stok psikotropika.
c.       Penyerahan Psikotropika
Penyerahan psikotropika oleh apotek hanya dilakukan kepada apotek-apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan kepada pasien berdasarkan resep dokter.
d.      Pelaporan Psikotropika
Berdasarkan UU No. 5 tahun 1997, pabrik obat, PBF, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, dan lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan, wajib membuat dan menyimpan catatan mengenai kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika dan wajib melaporkannya kepada Menteri Kesehatan secara berkala. Pelaporan psikotropika dilakukan secara berkala yaitu setiap tahun kepada Dinas Kesehatan setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
e.       Pemusnahan Psikotropika
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 1997 pasal 53 tentang psikotropika, pemusnahan psikotropika di lakukan bila berhubungan dengan tindak pidana, di produksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan atau tidak dapat di gunakan dalam proses psikotropika, kadaluarsa atau tidak memenuhi syarat untuk kepentngan ilmu pengetahuan.
Pemusnahan psikotropika wajib dibuat berita acara dan disaksikan oleh pejabat yang di tunjuk dalam waktu 7 hari setelah mendapat kepastian, Berita acara pemusnahan tersebut memuat :
1.      Hari, tanggal, bulan dan tahun pemusnahan
2.      Nama pemegang izin khusus atau apoteker pengelola apotek
3.      Nama seorang saksi dapi pemerintah dan seorang saksi lain dari apotek tersebut.
4.      Nama dan jumlah psikotropika yang di musnahkan
5.      Cara pemusnahan
6.      Tanda tangan penanggung jawab apotek dan saksi-saksi
`2.2   Uraian Khusus
2.2.1     Sejarah Perkembangan dan Tinjauan Apotek Kimia Farma
PT. Kimia Farma Apotek adalah anak  perusahaan yang dibentuk oleh  Kimia Farma untuk mengelola apotek-apotek milik perusahaan yang ada, dalam upaya meningkatkan kontribusi penjualan untuk memperbesar penjualan kini pada tahun 2014  Apotek  Kimia  Farma mengelola kurang lebih sebanyak 500 apotek yang tersebar diseluruh tanah air yang memimpin pasar dibidang perapotekan dengan  penguasaan pasar sebesar 19% dari total penjualan apotek dari seluruh Indonesia.
Apotek Kimia  Farma melayani penjualan langsung dan melayani resep dokter dan menyediakan pelayanan lain, misalnya praktek dokter, optik, dan pelayanan OTC (swalayan) serta pusat pelayanan informasi obat.
PT. Kimia Farma Apotek yang dahulu terkoordinasi dalam Unit Apotek Daerah (UAD) sejak bulan Juli tahun 2004 dibuat dalam orientasi bisnis manager dan apotek pelayanan sebagai hasil restrukturisasi organisasi yang dilakukan. Manajemen PT. Kimia Farma Apotek melakukan perubahan struktur (restrukturisasi) organisasi dan sistem pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan pendekatan efisiensi, produktifitas, kompetensi dan komitmen dalam rangka mengantisipasi perubahan yang ada.
Salah satu perubahan yang dilakukan adalah dengan mengubah persepsi dan citra lama tentang Kimia Farma. Dengan konsep baru bahwa setiap apotek Kimia Farma bukan lagi terbatas sebagai gerai untuk jual obat, tetapi menjadi pusat pelayanan kesehatan atau health center, yang didukung oleh berbagai aktivitas penunjang seperti laboratorium klinik, optik, praktek dokter, dan gerai untuk obat-obatan tradisional Indonesia seperti herbal medicine.
Terdapat dua jenis apotek di Kimia Farma, yaitu Apotek Administrator yang sekarang disebut sebagai Business Manager (BM) dan Apotek Pelayanan. Apotek BM membawahi beberapa Apotek Pelayanan yang berada dalam suatu wilayah. Apotek BM bertugas menangani pembelian, penyimpanan barang dan administrasi apotek pelayanan yang berada di bawahnya.Dengan adanya konsep BM diharapkan pengelolaan aset dan keuangan dari apotek dalam satu area menjadi lebih efektif dan efisien.
PT. Kimia Farma (Persero) Tbk. tetap menggunakan budaya perusahaan I CARE yang merupakan nilai-nilai inti perusahaan (corporates value) yang telah mulai dipakai sejak tahun 2006 yang menjadi acuan/pedoman bagi perusahaan dalam menjalankan usahanya, untuk berkarya meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan masyarakat luas. 
I CARE (Innovative, Customer First, Accountability, Responsibility dan Eco-Friendly) dipilih sebagai acuan budaya bagi seluruh karyawan dan karyawati PT. Kimia Farma (Persero) Tbk. saat ini, yang dirasa cocok untuk membangun semangat inovasi, melayani, dapat dipercaya, bertanggung jawab dan ramah lingkungan.

i.        Visi dan Misi Apotek Kimia Farma
Ø Visi
Menjadi perusahaan jaringan layanan kesehatan yang terkemuka di Indonesia, dan mampu memberikan solusi kesehatan masyarakat di Indonesia.
Ø Misi
Menghasilkan pertumbuhan nilai perusahaan melalui :
a.       Jaringan layangan kesehatan yang terintegrasi meliputi jaringan apotek, klinik, laboratorium klinik dan layanan kesehatan lainnya.
b.      Saluran distribusi utama bagi produk sendiri dan produk principal.
c.       Pengambangan bisnis waralaba dan peningkatan pendapatan lainnya (Fee-Based Income).

ii.      Struktur Organisasi Apotek Kimia Farma 11
Apotek Kimia Farma 11 dikelola oleh seorang Apoteker Pengelola Apotek (APA) yang bertanggung jawab kepada unit BM Bandung. APA membawahi dua orang Apoteker Pendamping (APING) dan 8 orang Asisten Apoteker yang terdiri dari 1 orang Supervisor yang membawahi 7 orang Asisten Apoteker/Tenaga Teknik Kefarmasian dan 4 orang Non Asisten Apoteker/ Non Tenaga Teknik Kefarmasian, yaitu 1 orang petugas administrasi dan 3 orang juru resep.

2.2.2        Lokasi dan Tata ruang
Apotek Kimia Farma 11 merupakan salah satu apotek pelayanan PT. Kimia Farma Apotek yang berada di wilayah Unit BM Bandung, Jawa barat. Mulanya Apotek Kimia Farma 11 berada di Jalan Dipenogoro, namun beberapa tahun terakhir Apotek Kimia Farma 11 berpindah ke Jalan W.R. Supratman No. 72 RT/RW 01/10, Kelurahan Cihaurgeulis, Kecamatan Cibeunying kaler. Kota Bandung.
Tata ruang di apotek Kimia Farma 11 dilengkapi dengan ruang tunggu pasien, swalayan farmasi, tempat penerimaan resep dan penyerahan obat, ruang racik, ruangan praktek dokter dan fisioterapi, ruangan APA. Selain fasilitas tersebut, apotek Kimia Farma 11 juga dilengkapi dengan fasilitas umum seperti mushola, toilet dan lapangan parkir.



2.2.3    Struktur Organisasi dan Personalia
i.    Apoteker Pengelola Apotek  (APA)
Apoteker di Apotek Kimia Farma 11 menjabat sebagai Kepala Apotek dan Apoteker Pengelola Apotek yang bertanggung jawab dalam melaksanakan fungsi manajemen dan pengelolaan apotek seperti membuat perencanaan, melaksanakan dan mengawasi, seluruh kegiatan dibagian pelayanan, keuangan dan administrasi.
ii.   Apoteker Pengganti (APING)
 Apoteker Pendamping bertugas untuk membantu APA dalam hal memberikan Pelayanan Informasi Obat (PIO) saat penyerahan obat kepada pasien. Apoteker Pelayanan Informasi Obat di Apotek Kimia Farma mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
1.      Identifikasi masalah terkait obat melalui skrining resep.
2.      Menyerahkan obat disertai PIO mengenai nama obat, aturan pakai, khasiat, cara penyimpanan, dan interaksi obat maupun konseling.
3.      Melakukan pelayanan monitoring obat (terutama pasien lansia dan kronis).
4.      Melakukan pencatatan PMR (Pasient Medication Record).

iii.    Supervisor
Supervisor adalah seorang asisten apoteker yang sudah senior dan bertanggung jawab langsung kepada pimpinan apotek, dalam hal ini adalah Apoteker Pengelola Apotek. Supervisor memiliki fungsi managerial dimana supervisor harus melakukan berbagai kegiatan untuk menjamin bahwa tujuan kelompok kerjanya dapat dicapai. Kegiatan pokok yang dilakukan yaitu:
1.      Planning (perencanaan)
a.       Menentukan tujuan atau sasaran yang hendak dicapai (kuantitas, kualitas dan waktu).
b.      Mengembangkan beberapa alternatif atau pilihan kegiatan serta menentukan sumberdaya yang dibutuhkan untuk mencapai sasaran.
c.       Memilih alternatif kegiatan yang terbaik ditinjau dari sasaran yang ingin dicapai dan kebutuhan sumberdayanya.
d.      Menentukan dan mempersiapkan langkah-langkah pencegahan dan pemecahan bila terjadi gangguan pada pelaksanaan rencana.
2.      Organizing (pengorganisasian)
a.       Mengatur penggunaan alat, fasilitas dan sumberdaya yang lain.
b.      Mengatur pelaksanaan tugas diantara anggota-anggota kelompok kerja (pembagian tugas).
c.       Menentukan uraian tugas untuk para pelaksana.
3.      Actuating (pelaksanaan)
a.       Memberi intruksi atau perintah dan pengarahan.
b.      Memberikan motivasi, semangat dan dorongan kerja.
c.       Memberikan bimbingan dan pembinaan.
4.      Controlling (pengendalian)
a.       Mengumpulkan informasi dan data tentang kemajuan dan hasil.
b.      Membandingkan pelaksanaan atau hasil dengan sasaran yang telah ditentukan dalam rencana serta melihat apakah terjadi penyimpangan.
c.       Menganalisa penyimpangan yang terjadi serta mencari sebab-sebabnya.
d.      Mengambil tindakan yang perlu untuk memperbaiki kesalahan, mencegah semakin meluasnya penyimpangan ataupun meningkatkan hasil palaksanaan tugas.
Seorang supervisor harus menguasai dan menerapkan Total Quality Management (TQM) yaitu sistem manajemen yang berorientasi pada kepuasan pelanggan (customer satisfaction) dengan kegiatan yang diupayakan benar sekali (right first time), melalui perbaikan berkesinambungan (continous improvement) dan memotivasi karyawan.

iv.    Asisten Apoteker
Asisten apoteker di apotek Kimia Farma 11 terdiri dari 8 orang Asisten Apoteker (termasuk Supervisor) yang memiliki tugas dan kewajiban yang berbeda diantaranya bagian perencanaan, pengadaan/pembelian, penerimaan barang, pengelolaan laporan psikotropika dan narkotika serta tugas dan tanggung jawab terhadap pengelolaan perbekalan farmasi yang ada di apotek sesuai dengan bagiannya masing-masing.
v.      Juru Resep

Juru resep bertugas membantu apoteker maupun asisten apoteker dalam menyiapkan obat dan perbekalan kefarmasian lainnya di bawah pengawasan asisten apoteker serta mengumpulkan, menyusun, dan menyimpan semua resep-resep yang masuk.

vi.    Kasir

Tugas bagian kasir di Apotek Kimia Farma 11 yaitu menerima resep dari pasien dan memeriksakan dengan jumlah obat yang diminta dalam resep dengan stok obat di apotek, memeriksa dan menyesuaikan laporan keuangan tiap pergantian shift, melakukan transaksi langsung dengan pasien, serta melayani konsumen dengan ramah dan sopan santun.


2.2.4    Pengelolaan Perbekalan Farmasi
i.    Pengadaan Perbekalan Farmasi
Sistem pengadaan barang di Apotek Kimia Farma 11 dilakukan menggunakan prinsip Pareto, yaitu teknik pengendalian perbekalan farmasi berdasarkan nilai jualnya atau sistem yang memprioritaskan penyediaan barang-barang yang laku. Jadi barang dipesan berdasarkan kebutuhan dan seringnya barang tersebut dicari konsumen.
Pareto A 15-20% memiliki konstribusi paling tinggi terhadap Omzet apotek dengan nilai sebesar 80 %, pareto B 25-40% memiliki kontribui 15 % terhadap omzet, sedangkan pareto C 45-60%  memiliki konstribusi 5 % terhadap omzet apotek.
Sistem pareto ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan barang, perputaran modal menjadi cepat, menghindari kerusakan barang, dan memperkecil kemungkinan barang hilang. Obat, alat kesehatan, dan barang-barang OTC (Over The Counter) yang tinggal sedikit atau sudah habis dicatat  pada buku defekta, kemudian pemesanan dan pembelian barang didasarkan pada buku defekta.
Pengadaan di Apotek Kimia Farma 11 ini dilakukan seminggu sekali. Biasanya barang dipesan pada hari minggu. Jumlah yang akan dipesan didasarkan pada perkiraan kebutuhan sebelumnya, barang yang telah dicatat dalam buku defekta dan barang yang telah diklasifikasikan berdasarkan pareto  kemudian dilakukan pemesanan oleh bagian pengadaan menggunakan Bon Permintaan Barang Apotek (BPBA). BPBA yang telah dibuat dikirim secara online ke BM Bandung. BM akan merekap semua pemesanan barang apotek pelayanan. Jika barang yang dipesan melalui BPBA dari apotek pelayanan tersedia di BM maka barang akan dikirimkan dari BM ke manager apotek pelayanan beserta faktur barang. Jika barang yang diminta tidak tersedia di BM maka BM akan mengirimkan surat pesanan ke PBF, kemudian barang pesanan beserta faktur akan di antarkan ke apotek pelayanan oleh PBF yang bersangkutan.
Pemesanan obat-obat prekursor, golongan narkotika dan psikotropika menggunakan Surat Pesanan (SP) khusus yang ditandatangani oleh APA. Lembar surat pesanan narkotika hanya dipergunakan  untuk satu item obat saja, sedangkan untuk Surat Pesanan prekursor dan psikotropika dipergunakan  untuk satu golongan obat yang terdiri dari satu item atau lebih.
Pemesanan obat narkotika ditujukan kepada PBF Kimia Farma, sedangkan pemesanan obat psikotropika ditujukan kepada PBF yang ditunjuk sebagai distributor obat-obat psikotropika. Berdasarkan surat pesanan tersebut, PBF mengirimkan barang psikotropika beserta faktur ke apotek.
Pemesanan golongan narkotika, obat prekursor dan  psikotropika menggunakan Surat Pesanan (SP) khusus yang ditandatangani oleh APA. Lembar surat pesanan narkotika hanya dipergunakan  untuk satu item obat saja, sedangkan untuk Surat Pesanan prekursor dan psikotropika dipergunakan  untuk satu golongan obat yang terdiri dari satu item atau lebih.
Pemesanan obat narkotika ditujukan kepada PBF Kimia Farma, sedangkan pemesanan obat psikotropika ditujukan kepada PBF yang ditunjuk sebagai distributor obat-obat psikotropika. Berdasarkan surat pesanan tersebut, PBF mengirimkan barang psikotropika beserta faktur ke apotek.
Pelaporan penggunaan obat golongan narkotika di apotek Kimia Farma 11 dibuat setiap bulan. Laporan penggunaan sediaan jadi narkotika dibuat rangkap empat yang kemudian dikirimkan ke PBF Kimia Farma dengan tembusan kepada: Kepala Balai Besar POM Propinsi Jawab Barat, Penanggung Jawab Narkotika PT. Kimia Farma Tbk., Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Barat, Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota Bandung dan Arsip apotek.
Pelaporan penggunaan obat golongan psikotropika dikirimkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Bandung setiap bulan dengan tembusan kepada: Kepala Balai Besar POM Provinsi Jawa Barat dan Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Barat serta Arsip Apotek.
Dengan terbitnya Peraturan Kepala Badan POM RI No. 41 tahun 2013, pelaporan obat yang mengandung prekursor farmasi dengan ketentuan, laporan untuk periode januari 2014, Pebruari 2014 sampai dengan bulan berikutnya, disampaikan dalam format excel melalui email Balai Besar POM Provinsi Jawa Barat dengan tembusan Direktorat Pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Badan POM RI melalui email : prekursor_nazpa@yahoo.com.
Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang dipilih untuk kegiatan pembelian barang di apotek Kimia Farma 11 merupakan distributor yang mempunyai ikatan kerjasama dan telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a)      Merupakan distributor resmi
b)      Ketersediaan barang
c)      Memberikan jaminan  keaslian dan kualitas obat/ barang
d)     Menjamin kecepatan dan ketepatan waktu pengiriman
e)      Besarnya potongan harga (diskon) yang diberikan

ii.  Penerimaan Perbekalan Farmasi
Setiap barang pesanan yang datang ke Apotek Kimia Farma 11 diterima oleh petugas pembelian untuk diperiksa kesesuaian barang yang tertera  pada faktur. Pengecekan dilakukan terhadap jenis barang, jumlah barang, tanggal kadaluarsa obat, serta kondisi fisik barang. Jika barang yang datang sesuai dengan yang tertera pada faktur maka petugas apotek akan membubuhkan stampel Kimia Farma disertai paraf dan nomer urut penerimaan pada faktur. Tetapi jika barang yang diterima tidak sesuai pesanan atau terdapat kerusakan fisik maka bagian pembelian akan membuat nota pengembalian barang dan mengembalikan barang tersebut ke distributor yang bersangkutan untuk kemudian ditukar dengan barang yang sesuai.
iii.  Penyimpanan Perbekalan Farmasi
Apotek Kimia Farma 11 tidak mempunyai gudang khusus untuk menyimpan barang, stok barang dalam jumlah banyak disimpan di rak-rak lemari tertentu. Penyimpanan dapat dilakukan di etalase atau rak penyimpanan, maupun di ruang peracikan. Obat-obat bebas, alat kesehatan dan perbekalan farmasi lainnya di swalayan ditata secara rapi, mudah terlihat dan  diambil oleh konsumen. Obat-obatan ethical dan DOWA disimpan di rak bagian dalam yang ditata rapi di kotak-kotak obat berdasarkan bentuk sifat pengelompokan penyimpanan: jenis perbekalan farmasi, bentuk sediaan famasi, narkotika/ psikotropika, suhu stabilitas dan penyusunan penyimpanan berdasarkan obat-obatan very fast moving, fast moving, farmakologi obat dengan label warna, alphabetis, FIFO dan FEFO.
iv.  Pengendalian Barang
Pengendalian perbekalan farmasi bertujuan untuk memantau pengadaan perbekalan farmasi, sehigga memudahkan dalam pengadaannya.
1.      Kartu stock
Jumlah barang yang masuk dan keluar setiap harinya di catat di dalam kartu stock. Untuk expire datenya pun di tulis di kartu stock.
2.      Random Sampling
Random Sampling merupakan suatu memote pemantauan barang dengan melakukan pemantauan barang atau pencocokan jumlah stok fisik barang dengan yang ada di di rak obat dengan jumlah stok barang yang ada di komputer. Biasanya dilakukan satu minggu sekali.
3.      Stock opname
Stock opname adalah pengecekan terhadap obat atau perbekalan farmasi, stock opname di apotek kimia farma 11 dilakukan setiap 3 bulan sekali yang berguna memenuhi:
a. Memcocokan jumlah stok fisik dan stok komputer
b. Data ini berguna untuk evaluasi apotek
c. Pengecekan kadaluarsa (expired date)

v.   Penyaluran Barang
Apotek Kimia Farma 11 melakukan penyaluran barang dengan melalui pelayanan resep atas resep dokter baik tunai atau kredit maupun pelayanan tanpa resep dokter yang meliputi UPDS, penjualan obat bebas dan alat kesehatan lainnya.
a.       Penjualan Obat Tunai Dengan Resep Dokter
Penjualan obat dengan resep tunai dilakukan terhadap pelanggan yang langsung datang ke apotek untuk menebus obat yang di butuhkan dan di bayar secara tunai.

b.      Penjualan Obat Dengan Resep Kredit
Penjualan obat dengan resep kredit berdasarkan perjanjian kerjasama yang telah di sepakati oleh suatu perusahaan/instansi dengan apotek yang pembayaran nya dilakukan secara berkala.
c.       Penjualan Bebas
Penjualan bebas yang di maksud adalah penjualan obat dan perbekalan farmasi lain nya yang dapat di beli tanpa resep dari dokter seperti obat OTC baik obat bebas maupun obat bebas terbatas.

2.2.5    Pencatatan dan Pelaporan
Kegiatan pencatatan dan pelaporan di Apotek Kimia Farma 11 meliputi pencatatan stok barang, pencatatan defekta, pencatatan permintaan dan penerimaan barang, pencatatan rekap resep, laporan keuangan, laporan penggunaan narkotika dan psikotropika, dan laporan stok opname.

2.2.6    Pengelolaan Administrasi
Administrasi merupakan suatu rangkaian aktivitas pencatatan dan pengarsipan penyiapan laporan dan penggunaan laporan. Kegiatan administrasi yang dilakukan oleh Apotek Kimia Farma 11 antara lain meliputi administrasi pembelian, administrasi penjualan, administrasi keuangan, administrasi perpajakan.
a.       Administrasi pembelian meliputi: pembuatan laporan pembelian terhadap semua kegiatan pembelian barang baik pengadaan disertai faktur yang sudah divalidasi untuk kemudian diserahkan ke BM.
b.      Administrasi penjualan meliputi: pembuatan dan perhitungan hasil penjualan harian. Jumlah tersebut dituangkan kedalam Ikhtisar Penjualan Harian (LIPH) yang dicetak setiap hari dan diserahkan kepada Bussines Manager beserta Bukti Setoran Kas (BSK).
c.         Administrasi keuangan meliputi penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang. Penerimaan uang dari penjualan tunai dikirim ke bagian keuangan BM. Penerimaan uang berasal dari penjualan obat dengan resep dokter dan UPDS atau dari penjualan tunai lainnya. Hasil penjualan diperiksa kesesuaiannya dengan barang yang terjual melalui Laporan Ikhtisar Penjualan Harian (LIPH) dan di tanda tangani oleh APA. Penerimaan uang dari penjualan kredit dalam buku piutang (LIPHK), yang berisi nomer faktur penjualan, nama debitur, dan jumlah piutang perhari. Setiap hari disetorkan ke BM dan BM yang akan menagih ke instansi yang bersangkutan.
d.      Administrasi perpajakan di Apotek Kimia Farma 11 dikenai ketentuan  perpajakan meliputi Pajak Penghasilan (PPn), Pajak Bumi dan Bangunana (PBB), pajak reklame serta pajak kendaraan dan diurus oleh Bussines Manager (BM).
2.2.7    Uraian Tugas dan Kewenangan Asisten Apoteker di Apotek
1.      Tugas dan wewenang asisten apoteker adalah :
a.       Mengerjakan pekerjaan sesuai profesinya.
b.      Berwenang untuk menyelesaikan tugas pelayanan kefarmasian sesuai dengan batas pekerjaan yang di tugaskan kepadanya.
2.      Tanggung jawab asisten apoteker adalah :
Bertanggung jawab kepada APA sesuai dengan tugas yang di serahkan kepadanya, artinya bertanggung jawab atas kebenaran segala tugas yang di selesaikan, tidak boleh ada kesalahan, kekeliruan, kehilangan dan kerusakan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar