BAB II
ISI
2.1 Uraian
Umum
2.1.1 Pengertian Apotek
Menurut
Keputusan Menkes RI No.1332/Menkes/SK/X/2002 Apotek merupakan suatu tempat
tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian, penyaluran
sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.
Definisi apotek menurut PP 51 Tahun 2009. Apotek
merupakan suatu tempat atau terminal distribusi obat dan perbekalan farmasi
yang dikelola oleh apoteker sesuai standar dan etika kefarmasian.
2.1.2 Tugas dan Fungsi Apotek
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 51 tahun 2009, tugas dan fungsi
apotek adalah:
a.
Tempat
pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.
b.
Sarana yang
digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
c.
Sarana yang
digunakan untuk memproduksi dan distribusi sediaan farmasi antara lain obat,
bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika.
d.
Sarana pembuatan
dan pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan
pendistribusi atau penyalutran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas
resep dokter, pelayanan infomasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan
obat tradisional.
2.1.3 Peraturan dan Perundang-undangan Apotek
Apotek merupakan
salah satu pelayanan kesehatan masyarakat yang diatur dalam :
1. Peraturan
Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.
2. Keputusan
Menteri Kesehatan RI No. 1027/MenKes/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan
Kefarmasian di Apotek.
3. Keputusan
Menteri Kesehatan RI No. 1332 /MenKes/SK/X/2002 tentang perubahan atas
peraturan Menteri Kesehatan RI No.922 /Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pemberian Izin Apotek.
4. Undang-undang
Kesehatan RI No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
5. Peraturan Pemerintah No.21 tahun 1990 tentang Masa Bakti Apoteker, yang di sempurnakan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.184/MenKes/Per/II/1995.
6. Peraturan
pemerintah No. 25 tahun 1980 tentang perubahan atas Peraturan pemerintah No. 26
tahun 1965 tentang Apotek.
7. Undang-undang
No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
8. Undang-undang
No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
2.1.4 Struktur
Organisasi Apotek Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
A. Pemimpin
Apotek
1. Tugas dan Kewajiban
a) Memimpin
seluruh kegiatan Apotek
b) Mengatur,
melaksanakan dan mengawasi administrasi, meliputi:
1. Administrasi
Kefarmasian
2. Administrasi
Keuangan
3. Administrasi
Penjualan
4. Administrasi
barang dagangan/inventaris
5. Administrasi
Personalia
6. Administrasi
bidang umum
7.
Membayar pajak - pajak yang berhubungan dengan apotek.
c) Mengusahakan
agar apotek yang dipimpinnya dapat memberikan hasil seoptimal mungkin sesuai
dengan rencana kerja, yaitu dengan cara: meningkatkan omzet, mengadakan
pembelian sehat (menandatangani S.P) dan penekanan sejauh mungkin terhadap
biaya exploitasi/tak langsung lainnya.
d)
Melakukan kegiatan-kegiatan untuk pengembangan
apotek.
2. Tanggung
Jawab
a)
Di bidang keuangan : Penggunaan secara efisien,
pengamanan, kelancaran.
b)
Di bidang persediaan barang : Pengadaan yang
sehat, ketertiban penyimpangan, pengamanan.
c)
Di bidang inventaris : Penggunaan yang
seefisien mungkin, pemeliharaan serta pengamanannya.
d)
Di bidang personalia : Ketentraman kerja,
efisiensi dan strategi.
e)
Di bidang umum : Kelancaran, penyimpangan
pengamanan dokumen-dokumen.
3. Wewenang
a) Berwenang
memimpin seluruh kegiatan Apoteknya, diantaranya :
b) Di
bidang penjualan : pengadaan kontrak perjanjian jual beli dengan pihak ke III,
membuka rekening bank.
B. Asisten
Apoteker (A.A)
1. Tugas dan Kewajiban
a)
Dalam pelayanan obat bebas dan resep mulai dari
menerima pasien sampai menyerahkan obat yang diperlukan.
b)
Menyusun buku Defacta setiap pagi (membantu
bagi pembelian) memelihara buku harga,
sehingga selalu up to date.
c)
Mengerjakan pembuatan persediaan obat “Aanmaak”
seperti OBH, Liquor, Sol. Rivanol, Sol, Jodii Spiritousa, SASA, dan lain-lain.
d)
Mencatat dan membuat laporan keluar masuknya
obat narkotika, obat K-B (Keras dan Bebas), OKT amphetamine, dan lain-lain.
e)
Menyusun resep-resep menurut nomor urut dan
tanggal dan di bundel kemudian disimpan.
f)
Memelihara kebersihan ruang peracikan, lemari
obat.
g)
Menyusun obat-obat dan mencatat obat dengan
adanya kartu dengan rapi.
h)
Bila gudang terpisah dari ruang peracikan,
memelihara kebersihan gudang, rak obat,
serta penyusunan obat plus kartu stock yang rapi serta mengontrolnya. (Dalam
hal darurat, dapat menggantikan pekerjaan sebagai penjual obat bebas, sebagai
juru resep, dan lain-lain).
2. Tanggung Jawab
Bertanggung
jawab kepada askep sesuai dengan tugas yang diselesaikannya, tidak boleh adanya
kesalahan, kekeliruan kekurangan, kehilangan dan kerusakan.
3. Wewenang
Berwenang
untuk melaksanakan pelayanan kefarmasian sesuai dengan
petunjuk-petunjuk/instruksi dari Askep atau Pimpinan Apotik (A.P.A) dan semua
peraturan perundang-undangan.
C. Kepala Tata Usaha
1. Tugas dan Kewajiban
a) Mengkoordinir
dan mengawasi dinas kerja bawahannya, agar semuanya berjalan lancar
b) Membuat
laporan harian, meliputi :
1. Pencatatan
penjualan kredit (kartu piutang).
2. Pencatatan
pembelian (kartu hutang) dicocokkan dengan BPB (Buku Penerimaan Barang dari
gudang).
3. Pencatatan
hasil penjualan dan tagihan dan pengeluaran setiap hari (Buku Kas / Bank, kas
opname).
4. Dinas
Luar : mengurusi pajak-pajak (kendaraan reklame, NPWP, SPT) Izin-izin asuransi.
5. Membuat
laporan bulanan: Realisasi data untuk pimpinan apotek Membuat daftar gaji /
upah / pajak.
6. Membuat
laporan tahunan tutup buku (neraca dan perhitungan Rugi – Laba).
7. Surat –
Menyurat.
2. Tanggung Jawab dan Wewenang
a) Bertanggung
jawab kepada Pengelola Apotik (A.P.A ).
b) Berwenang
untuk melaksanakan kegiatan administrasi pembukuan sesuai dengan
petunjuk-petunjuk/instruksi dari pengelola Apotek dan semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
D. Pemegang Kas (Kasir)
1. Tugas dan Kewajiban
a) Mencatat
penerimaan uang setelah dihitungnya terlebih dulu, begitu pula dengan pengeluaran
uang, yang harus dilengkapi dengan pendukung berupa kwitansi, nota, tanda
setoran dan lain-lain, yang sudah diparaf oleh Pengelola Apotek atau pejabat
yang ditunjuk.
b) Menyetorkan
dan mengambil uang, baik dari kasir besar atau bank.
2. Tanggung jawab
Bertanggung jawab kebenaran
jumlah uang yang dipercayakan kepadanya, dan bertanggung jawab langsung kepada
pengelola Apotek
3. Wewenang
Berwenang
untuk melaksanakan kegiatan arus uang sesuai dengan petunjuk-petunjuk instruksi
dari pengelola Apotek.
2.1.5 Ketentuan dan Tata Cara Perizinan Apotek
Ketentuan dan
tata cara perizinan apotek diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332
/MenKes/SK/X/2002 Izin apotek diberikan oleh Menteri yang kemudian wewenang yang
dilimpahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Adapun ketentuannya
adalah sebagai berikut:
1. Permohonan
Izin Apotek diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
2. Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah
menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai POM untuk
melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan apotek untuk melakukan
kegiatan.
3. Tim
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM selambat-lambatnya 6 (enam)
hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota melaporkan hasil pemeriksaan setempat.
4. Dalam
hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) tidak dilaksanakan,
Apoteker Pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Kepala
Dinas Propinsi.
5. Dalam
jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja setelah diterima laporan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (3), atau pernyataan dimaksud ayat (4)
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat mengeluarkan Surat Izin Apotek.
6. Dalam
hal hasil pemeriksaan Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM
dimaksud ayat (3) masih belum memenuhi syarat Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota setempat dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja mengeluarkan
Surat Penundaan.
7. Terhadap
Surat Penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), Apoteker diberi kesempatan
untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam
jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Penundaan.
8. Terhadap
permohonan izin apotik yang ternyata tidak memenuhi persyaratan dimaksud pasal
5 dan atau pasal 6, atau lokasi Apotik tidak sesuai dengan permohonan, maka
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam jangka waktu
selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja wajib mengeluarkan Surat Penolakan
disertai dengan alasan-alasannya.
2.1.6 Persyaratan Apotek
Suatu apotek
baru dapat beroperasi setelah mendapat Surat Izin Apotek (SIA). SIA adalah
surat izin yang diberikan oleh Menteri KesehatanRepublik Indonesia kepada
Apoteker atau Apoteker yang bekerjasama dengan pemilik sarana apotek untuk
menyelenggarakan pelayanan apotek pada suatu tempat tertentu.
Persyaratan Apotek menurut PP No.
51 Tahun 2009 yaitu:
1.
Salinan
atau fotocopy Surat Izin Kerja (SIK)
2.
Salinan
atau Fotocopy KTP dan surat peryataan tempat tinggal secara nyata.
3.
Salinan
atau Fotocopy denah bangunan surat yang
menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik /sewa/ kontrak.
4.
Daftar
Asisten Apoteker (AA) mencantumkan nama, alamat, tahun lulus dan SIK.
5.
Asli
dan salinan atau Fotocopy daftar terperinci alat perlengkapan apotek.
6.
Surat
pernyataan APA tidak bekerja pada perusahaan farmasi dan tidak menjadi APA di
apotik lain.
7.
Asli
dan salinan atau Fotocopy Surat Izin atas bagi PNS, Anggota ABRI dan pegawai
instansi pemerintah lainnya.
8.
Akte
perjanjian kerjsama APA dan PSA (pemilik sarana apotek).
9.
Surat
peryataan PSA tidak terlibat pelanggaran Per UU farmasi.
10.
Rekomendasi
ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia).
Persyaratan lain yang harus diperhatikan untuk mendirikan
suatua potek antara lain:
1. Surat
Izin Praktek Apoteker (SIPA)
Untuk memperoleh SIPA sesuai dengan
PP RI No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, seorang Apoteker harus
memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA). STRA ini dapat di peroleh jika
seorang apoteker memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.
Memiliki
Ijazah Apoteker.
2.
Memiliki
sertifikat kompentensi apoteker.
3.
Surat
Pernyataan telah mengucapkan sumpah atau janji apoteker.
4.
Surat
keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yangmempunyai surat izin praktek.
5. Membuat pernyataan akan mematuhi dan
melaksanakan ketentuanetika profesi.
2. Lokasi
dan Tempat
Menurut KepMenKes RI
No.1332/Menkes/SK/X/2002, disebutkan bahwa Lokasi dan Tempat, Jarak antara
apotek tidak lagi dipersyaratkan, namun sebaiknya tetap mempertimbangkan segi
penyebaran dan pemerataan pelayanan kesehatan, jumlah penduduk, dan kemampuan
daya beli penduduk di sekitar lokasi apotek, kesehatan lingkungan, keamanan dan
mudah dijangkau masyarakat dengan kendaraan.
3.
Bangunan dan kelengkapannya
Menurut
KepMenKes RI No.1332/Menkes/SK/X/2002, Bangunan
apotek sekurang-kurangnya terdiri dari :
1.
Ruang
tunggu pasien.
2.
Ruang
peracikan dan penyerahan obat.
3.
Ruang
administrasi.
4.
Ruang
penyimpanan obat.
5.
Ruang
tempat pencucian alat.
6.
Kamar
kecil (WC).
Selain itu bangunan apotek harus dilengkapi dengan:
1.
Sumber
air yang memenuhi persyaratan kesehatan.
2.
Penerangan
yang cukup sehingga dapat menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi apotek.
3.
Alat
pemadam kebakaran minimal dua buah yang masih berfungsi dengan baik.
4.
Papan
nama apotek, yang memuat nama apotek, nama APA, nomor Surat Izin Apotek (SIA),
alamat apotek dan nomor telpon apotek (bila ada).
4. Perlengkapan
Apotek
Perlengkapan yang harus dimiliki oleh apotek:
1.
Alat
pembuatan, pengelolaan, peracikan obat seperti: timbangan, mortir, gelas piala
dan sebagainya.
2.
Wadah
untuk bahan pengemas dan bahan pembungkus.
3.
Perlengkapan
dan tempat penyimpanan perbekalan farmasi sepertilemari obat dan lemari
pendingin.
4.
Alat
administrasi seperti blanko pemesanan obat, salinan resep, kartu stok obat,
faktur, nota penjualan, alat tulis dan sebagainya.
5.
Alat
dan perlengkapan laboratorium untuk pengujian sederhana.
6.
Pustaka,
seperti Farmakope edisi terbaru dan kumpulan peraturan perundang-undangan serta
buku-buku penunjang lain yang berhubungan dengan apotek.
2.1.7 Pengelolaan Apotek
i.
Bidang Pelayanan Kefarmasian
Berdasarkan
Kepmenkes RI No. 1332/MENKES/SK/X 2002 yang di maksud dengan pengelolaan apotek dalam bidang
pelayanan kefarmasian meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1)
Pembuatan,
pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyiapan, dan
penyerahan obat atau bahan obat.
2)
Pengadaan,
penyimpanan, penyaluran dan penyerahan perbekalan lainnya.
3) Pelayanan informasi mengenai perbekalan farmasi.
Permenkes No. 1332 tahun 2002 menyatakan bahwa
apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi, dan dokter hewan sesuai dengan
tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada kepentingan
masyarakat. Apoteker tidak diizinkan untuk mengganti obat generik yang tertulis
dalam resep dengan obat paten. Bila pasien tidak mampu menebus obat yang
tertulis di dalam resep, maka apoteker harus berkonsultasi dengan dokter untuk
pemilihan obat yang tepat. Selain obat yang diberikan melalui resep, apotek
juga diberi izin untuk menjual obat-obat keras yang dinyatakan sebagai Obat
Wajib Apotek. Kriteria obat yang dapat diserahkan kepada pasien tanpa
menggunakan resep dokter adalah:
a)
Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada
wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua diatas 65 tahun.
b)
Pengobatan sendiri dengan obat yang dimaksud
tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.
c)
Penggunaannya tidak memerlukan cara dan atau
alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
d)
Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang
prevalensinya tinggi di Indonesia.
e)
Obat yang dimaksud memiliki rasio khasiat
keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
ii.
Bidang
Material
Pengelolaan apotek bidang material
meliputi pengelolaan perbekalan farmasi, bangunan dan perlengkapan kefarmasiaan
lainnya. Perbekalan farmasi yang disalurkan oleh apotek meliputi obat, bahan
obat, obat asli Indonesia, alat kesehatan, kosmetika dan sebagainya.
Apotek berkewajiban untuk menyediakan,
menyiapkan, dan menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan
keabsahannya terjamin. Ini berarti perbekalan farmasi yang tersedia harus
berasal dari sumber-sumber yang resmi.
Perbekalan
farmasi yang tidak dapat digunakan lagi atau dilarang digunakan harus
dimusnahkan dengan cara dibakar atau ditanam. Proses pemusnahan harus dihindari
oleh pejabat/petugas yang berwenang serta satu orang wakil dari apotek.
Pemusnahan ini harus dilaporkan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota, Dinas
Kesehatan Propinsi, dan Balai POM setempat.
Perbekalan
farmasi harus disimpan ditempat yang aman, tidak terkena sinar matahari secara
langsung, bersih, dan tidak lembab, serta disusun secara alfabet, dan
berdasarkan bentuk sediaan. Setiap barang diberi kartu stok untuk catatan
pemasukan dan pengeluaran barang.
Untuk
penyimpanan obat-obat golongan narkotika dan psikotropika harus disimpan dalam
tempat penyimpanan khusus yang terpisah dari penyimpanan obat-obat golongan
lain. Pengelolaan obat-obat golongan narkotika dan psikotropika meliputi
pengadaan, penyimpanan, penyaluran, dan pemusnahan yang dilakukan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
iii.
Bidang Administrasi dan Keuangan
Pengelolaan
administrasi di apotek mencakup administrasi pengadaan, penerimaan, peracikan,
penyimpanan, penyerahan obat, keuangan, pemusnahan perbekalan farmasi, dan
penyaluran obat pada konsumen.
Administrasi pengadaan, penyimpanan, dan penggunaan obat-obat golongan
narkotika dan obat keras tertentu di lakukan secara khusus.
Pengelolaan administrasi di perlukan sebagai bahan pertimbangan dalam
perencanaan kegiatan apotek yang akan di lakukan pada waktu yang akan datang,
sehingga apotek dapat berfungsi sebagai pelayanan kesehatan di bidang obat
secara optimal.
Pengelolaan administrasi keuangan meliputi administrasi
pembelian, penjualan, personalia, dan pembukuan keuangan. Peengelolaan keuangan
memerlukan perencanaan dan penanganan yang baik dan cermat sehingga penggunaan
dana dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan keuntungan yang besar.
iv.
Bidang Tenaga Kerja
Tenaga kerja di apotek pada
dasarnya terdiri dari:
1)
Tenaga farmasi, yaitu apoteker dan asisten apoteker yang
bertugas melakukan pekerjaan - pekerjaan
kefarmasian.
2)
Tenaga non farmasi, yaitu tenaga kerja yang membantu
pelakanaan pengelolaan apotek, misalnya administrasi umum, administrasi
keuangan, pekarya, sopir, dan pekerja lain nya.
Setiap tenaga kerja mempunyai kewenangan wewenang dan tanggung jawab sesuai
dengan pembagian tugasnya. Masing – masing bagian tidak dapat bekerja secara
sendiri-sendiri namun memerlukan kerjasama antara satu dengan yang lain nya
dalam mencapai tujuan bersama. Dalam hal ini apoteker berperan penting dalam menyusun sistem kerja dan mengorganisir
setiap tenaga kerja agar dapat memberikan hasil yang optimal.
v.
Pengelolaan Narkotika dan Psikotropika
1)
Pengelolaan
Narkotika
a.
Pemesanan Narkotika
Pemesanan narkotika hanya dapat di lakukan oleh Pedangang Besar Farmasi {PBF} Kimia Farma. Pesanan narkotika bagi
apotek ditandatangani oleh APA dengan menggunakan surat pesanan rangkap empat,
dimana tiap jenis pemesanan narkotika menggunakan satu surat pesanan yang
dilengkapi dengan SIPA apoteker dan
stempel apotek.
b.
Penyimpanan Narkotika
Narkotika yang berada di apotek
wajib di simpan secara khusus sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan oleh
Menteri Kesehatan dalam UU No.35 thn 2009 pasal 14 ayat 1. Adapun tata cara penyimpanan narkotika di atur dalam PerMenKes
No.28/MenKes/Per/1987 tentang tata cara penyimpanan narkotika pasal 5 dan 6
menyebutkan bahwa apotek harus memiliki tempat khusus untuk menyimpan narkotika
yang memenuhi persyaratan yaitu:
1) Harus dibuat
seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat.
2) Harus
mempunyai kunci ganda yang berlainan.
3) Dibagi 2
masing-masing dengan kunci yang berlainan. Bagian 1 digunakan untuk menyimpan
morfin, petidin, dan garam-garamnya serta persediaan narkotika. Bagian 2 digunakan
untuk menyimpan narkotika yang digunakan sehari-hari.
4) Lemari
khusus tersebut berupa lemari dengan ukuran lebih kurang 40x80x100 cm3, lemari
tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.
5) Lemari
khusus tidak dipergunakan untuk menyimpan bahan lain selain narkotika, kecuali
ditentukan oleh MenKes.
6) Anak kunci
lemari khusus harus dipegang oleh pegawai yang diberi kuasa.
7) Lemari
khusus harus diletakkan di tempat yang aman dan yang tidak diketahui oleh umum.
c.
Pelayanan Resep Mengandung Narkotik
Apotek hanya melayani pembelian
narkotika berdasarkan resep dokter dengan ketentuan berdasarkan surat edaran
BPOM No.336/EE/SE/1977 antara lain dinyatakan:
1)
Sesuai dengan bunyi pasal 7 ayat 2 undang-undang No.9
tahun 1976 tentang narkoika, apotek di laraang melayani salinan resep yang
mengandung narkotika, walaupun resep tersebut baru di layani sebagian atau
belum di layani sama sekali.
2)
Untuk resep narkotika yang baru dilayani atau belum
dilayani sama sekali, apotek boleh membuat salinan resep tetapi salinan resp
tersebut hanya boleh di layani oleh apotek yang menyimpan
resep aslinya.
3)
Salinan resep dari resep narkotika dengan tulisan iter
tidak boleh di layani sama sekali. Oleh karena itu dokter tidak boleh menambah
tulisan iter ada resep-resep yang mengandung narkotika.
d.
Pelaporan Narkotika
Berdasarkan Undang-Undang No.35
tahun 2009 pasal 14 ayat 2 dinyatakan bahwa industri farmasi, pedagang besar
farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai
pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan wajib membuat, menyampaikan,
dan menyimpan laporan pemakain morfin dan petidin. Laporan harus ditandatangani oleh apoteker pengelola apotek dengan
mencantumkan SIPA, SIA, nama jelas dan stempel apotek, kemudian dikirimkan kepada Kepala Dinas Kesehatan
Republik Indonesia Propinsi setempat dengan tembusan kepada:
1.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
2.
Balai POM setempat
3.
Penanggung jawab narkotika PT.Kimia Farmsi Tbk
4.
Arsip
Laporan yang di tandatangani
APA meliputi :
1.
Laporan penggunaan sediaan jadi narkotika
2.
Laporan penggunaan bahan baku narkotika
3.
Laporan khusus penggunaan morfin dan petidin, laporan
narkotika tersebut dibuat setiap bulan nya dan harus dikirim selambat-lambatnya
tanggal 10 bulan berikutnya.
2) Pengelolaan
Psikotropika
Ruang lingkup
pengaturan psikotropik dalam Undang-undang No. 5 tahun 1997 adalah segala yang
berhubungan dengan psikotropik yang mempunyai potensi yang mengakibatkan
ketergantungan.
Kegiatan – kegiatan pengelolaan psikotropika meliputi :
a.
Pemesanan Psikotropika
Tata cara pemesanan obat-obat
psikotropika sama dengan pemesanan obat lainnya yakni dengan surat pemesanan
yang sudah di tandatangani oleh APA yang
mempunyai SIPA, yang di kirim ke pedagang besar farmasi. Pemesanan psikotropika tidak
memerlukan surat pemesanan khusus dan dapat di pesan apotek dari PBF atau
pabrik obat. Penyaluran psikotropika tersebut diatur dalam Undang-Undang No.5 tahun 1997 pasal 12 ayat 2 dinyatakan bahwa penyerahan
psikotropika oleh apotek hanya dapat di lakukan kepada apotek lainnya, rumah
sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan pelayanan resep. Satu lembar
surat pesanan psikotropika dapat terdiri
dari beberapa jenis obat psikotropika.
b.
Penyimpanan Psikotropika
Sampai ini penyimpanan untuk
obat-obatan golongan psikotropika belum diatur oleh Undang-Undang. Namun karena
obat-obatan psikotropika ini cenderung
untuk disalahgunakan , maka disarankan agar menyimpan obat-obatan psikotropika
tersebut dalam rak atau lemari khusus yang terpisah degan obat-obatan lain,
harus dikunci, tidak terlihat dari
pasien
dan membuat kartu stok psikotropika.
c.
Penyerahan Psikotropika
Penyerahan psikotropika oleh
apotek hanya dilakukan kepada apotek-apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas,
balai pengobatan, dokter dan kepada pasien berdasarkan resep dokter.
d.
Pelaporan Psikotropika
Berdasarkan UU No. 5 tahun
1997, pabrik obat, PBF, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek,
rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, dan lembaga penelitian dan
atau lembaga pendidikan, wajib membuat dan menyimpan catatan mengenai kegiatan
yang berhubungan dengan psikotropika dan wajib melaporkannya
kepada Menteri Kesehatan secara berkala. Pelaporan psikotropika dilakukan
secara berkala yaitu setiap tahun kepada Dinas Kesehatan setempat dengan
tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat dan Badan Pengawasan Obat dan
Makanan.
e.
Pemusnahan Psikotropika
Berdasarkan Undang-Undang No. 5
tahun 1997 pasal 53 tentang psikotropika, pemusnahan psikotropika di lakukan
bila berhubungan dengan tindak pidana, di produksi tanpa memenuhi standar dan
persyaratan yang berlaku dan atau tidak dapat di gunakan dalam proses
psikotropika, kadaluarsa atau tidak memenuhi syarat untuk kepentngan ilmu
pengetahuan.
Pemusnahan psikotropika wajib
dibuat berita acara dan disaksikan oleh pejabat yang di tunjuk dalam waktu 7
hari setelah mendapat kepastian, Berita acara pemusnahan tersebut memuat :
1.
Hari, tanggal, bulan dan tahun pemusnahan
2.
Nama pemegang izin khusus atau apoteker pengelola apotek
3.
Nama seorang saksi dapi pemerintah dan seorang saksi lain
dari apotek tersebut.
4.
Nama dan jumlah psikotropika yang di musnahkan
5.
Cara pemusnahan
6.
Tanda tangan penanggung jawab
apotek dan saksi-saksi
`2.2
Uraian Khusus
2.2.1 Sejarah Perkembangan
dan Tinjauan Apotek Kimia Farma
PT. Kimia Farma Apotek adalah anak perusahaan yang dibentuk oleh Kimia Farma untuk mengelola apotek-apotek
milik perusahaan yang ada, dalam upaya meningkatkan kontribusi penjualan untuk
memperbesar penjualan kini pada tahun
2014 Apotek Kimia
Farma mengelola kurang lebih
sebanyak 500 apotek yang tersebar diseluruh tanah
air yang memimpin pasar dibidang perapotekan
dengan penguasaan pasar sebesar 19% dari
total penjualan apotek dari seluruh Indonesia.
Apotek Kimia Farma melayani penjualan langsung dan
melayani resep dokter dan menyediakan pelayanan lain, misalnya praktek dokter,
optik, dan pelayanan OTC (swalayan) serta pusat pelayanan informasi obat.
PT. Kimia Farma Apotek yang dahulu
terkoordinasi dalam Unit Apotek Daerah (UAD) sejak bulan Juli tahun 2004 dibuat
dalam orientasi bisnis manager dan apotek pelayanan sebagai hasil
restrukturisasi organisasi yang dilakukan. Manajemen PT. Kimia Farma Apotek
melakukan perubahan struktur (restrukturisasi) organisasi dan sistem
pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan pendekatan efisiensi,
produktifitas, kompetensi dan komitmen dalam rangka mengantisipasi perubahan
yang ada.
Salah satu perubahan yang dilakukan
adalah dengan mengubah persepsi dan citra lama tentang Kimia Farma. Dengan
konsep baru bahwa setiap apotek Kimia Farma bukan lagi terbatas sebagai gerai
untuk jual obat, tetapi menjadi pusat pelayanan kesehatan atau health center,
yang didukung oleh berbagai aktivitas penunjang seperti laboratorium klinik,
optik, praktek dokter, dan gerai untuk obat-obatan tradisional Indonesia
seperti herbal medicine.
Terdapat dua jenis apotek di Kimia
Farma, yaitu Apotek Administrator yang sekarang disebut sebagai Business Manager (BM) dan Apotek
Pelayanan. Apotek BM membawahi beberapa Apotek Pelayanan yang berada dalam
suatu wilayah. Apotek BM bertugas menangani pembelian, penyimpanan barang dan
administrasi apotek pelayanan yang berada di bawahnya.Dengan adanya konsep BM
diharapkan pengelolaan aset dan keuangan dari apotek dalam satu area menjadi
lebih efektif dan efisien.
PT.
Kimia Farma (Persero) Tbk.
tetap menggunakan budaya perusahaan I
CARE yang merupakan nilai-nilai inti perusahaan (corporates value) yang telah mulai dipakai sejak tahun 2006 yang
menjadi acuan/pedoman bagi perusahaan dalam menjalankan usahanya, untuk
berkarya meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan masyarakat luas.
I
CARE (Innovative,
Customer First, Accountability, Responsibility dan Eco-Friendly) dipilih sebagai
acuan budaya bagi seluruh karyawan dan karyawati PT. Kimia Farma (Persero)
Tbk. saat ini, yang dirasa
cocok untuk membangun semangat inovasi, melayani, dapat dipercaya, bertanggung
jawab dan ramah lingkungan.
i.
Visi
dan Misi Apotek Kimia Farma
Ø Visi
Menjadi perusahaan jaringan layanan kesehatan yang
terkemuka di Indonesia, dan mampu memberikan solusi kesehatan masyarakat di
Indonesia.
Ø Misi
Menghasilkan pertumbuhan nilai perusahaan melalui :
a.
Jaringan layangan
kesehatan yang terintegrasi meliputi jaringan apotek, klinik, laboratorium klinik
dan layanan kesehatan lainnya.
b.
Saluran distribusi
utama bagi produk sendiri dan produk principal.
c.
Pengambangan bisnis
waralaba dan peningkatan pendapatan lainnya (Fee-Based Income).
ii.
Struktur
Organisasi Apotek Kimia Farma 11
Apotek
Kimia Farma 11
dikelola oleh seorang Apoteker Pengelola Apotek (APA) yang bertanggung jawab kepada unit BM Bandung. APA membawahi
dua
orang Apoteker Pendamping
(APING) dan 8 orang Asisten Apoteker yang terdiri dari 1
orang Supervisor yang membawahi 7 orang Asisten Apoteker/Tenaga Teknik
Kefarmasian dan 4 orang Non Asisten Apoteker/ Non Tenaga Teknik Kefarmasian,
yaitu 1 orang petugas administrasi dan 3 orang juru resep.
2.2.2
Lokasi
dan Tata ruang
Apotek Kimia Farma 11 merupakan salah satu
apotek pelayanan PT. Kimia Farma Apotek yang berada di wilayah Unit BM Bandung, Jawa barat. Mulanya Apotek
Kimia Farma 11 berada di Jalan Dipenogoro, namun
beberapa tahun terakhir Apotek
Kimia Farma 11 berpindah ke Jalan W.R. Supratman
No. 72 RT/RW 01/10, Kelurahan Cihaurgeulis, Kecamatan Cibeunying kaler. Kota Bandung.
Tata ruang di
apotek Kimia Farma 11 dilengkapi dengan ruang tunggu pasien, swalayan farmasi,
tempat penerimaan resep dan penyerahan obat, ruang racik, ruangan praktek
dokter dan fisioterapi, ruangan APA. Selain fasilitas tersebut, apotek Kimia
Farma 11 juga dilengkapi dengan fasilitas umum seperti mushola, toilet dan
lapangan parkir.
2.2.3
Struktur Organisasi dan Personalia
i.
Apoteker
Pengelola Apotek (APA)
Apoteker
di Apotek Kimia Farma 11 menjabat sebagai Kepala Apotek dan Apoteker Pengelola
Apotek yang bertanggung jawab dalam melaksanakan fungsi manajemen dan
pengelolaan apotek seperti membuat perencanaan, melaksanakan dan
mengawasi, seluruh kegiatan dibagian pelayanan, keuangan dan administrasi.
ii. Apoteker Pengganti
(APING)
Apoteker Pendamping bertugas untuk membantu
APA dalam hal memberikan Pelayanan Informasi Obat (PIO) saat penyerahan obat
kepada pasien. Apoteker
Pelayanan Informasi Obat di Apotek Kimia Farma mempunyai tugas dan tanggungjawab
sebagai berikut :
1. Identifikasi
masalah terkait obat melalui skrining resep.
2. Menyerahkan
obat disertai PIO mengenai nama obat, aturan pakai, khasiat, cara penyimpanan,
dan interaksi obat maupun konseling.
3. Melakukan
pelayanan monitoring obat (terutama pasien lansia dan kronis).
4.
Melakukan pencatatan
PMR (Pasient Medication Record).
iii.
Supervisor
Supervisor
adalah seorang
asisten apoteker yang sudah senior dan bertanggung jawab langsung kepada
pimpinan apotek, dalam hal ini adalah Apoteker Pengelola Apotek. Supervisor
memiliki fungsi managerial dimana supervisor harus melakukan berbagai kegiatan
untuk menjamin bahwa tujuan kelompok kerjanya dapat dicapai. Kegiatan pokok
yang dilakukan yaitu:
1.
Planning
(perencanaan)
a.
Menentukan
tujuan atau sasaran yang hendak dicapai (kuantitas, kualitas dan waktu).
b.
Mengembangkan
beberapa alternatif atau pilihan kegiatan serta menentukan sumberdaya yang
dibutuhkan untuk mencapai sasaran.
c.
Memilih
alternatif kegiatan yang terbaik ditinjau dari sasaran yang ingin dicapai dan
kebutuhan sumberdayanya.
d.
Menentukan
dan mempersiapkan langkah-langkah pencegahan dan pemecahan bila terjadi
gangguan pada pelaksanaan rencana.
2.
Organizing
(pengorganisasian)
a.
Mengatur
penggunaan alat, fasilitas dan sumberdaya yang lain.
b.
Mengatur
pelaksanaan tugas diantara anggota-anggota kelompok kerja (pembagian tugas).
c.
Menentukan
uraian tugas untuk para pelaksana.
3.
Actuating
(pelaksanaan)
a.
Memberi
intruksi atau perintah dan pengarahan.
b.
Memberikan
motivasi, semangat dan dorongan kerja.
c.
Memberikan
bimbingan dan pembinaan.
4.
Controlling
(pengendalian)
a.
Mengumpulkan
informasi dan data tentang kemajuan dan hasil.
b.
Membandingkan
pelaksanaan atau hasil dengan sasaran yang telah ditentukan dalam rencana serta
melihat apakah terjadi penyimpangan.
c.
Menganalisa
penyimpangan yang terjadi serta mencari sebab-sebabnya.
d.
Mengambil
tindakan yang perlu untuk memperbaiki kesalahan, mencegah semakin meluasnya
penyimpangan ataupun meningkatkan hasil palaksanaan tugas.
Seorang
supervisor harus menguasai dan menerapkan Total
Quality Management (TQM) yaitu sistem manajemen yang berorientasi pada
kepuasan pelanggan (customer satisfaction)
dengan kegiatan yang diupayakan benar sekali (right first time), melalui perbaikan berkesinambungan (continous improvement) dan memotivasi
karyawan.
iv.
Asisten
Apoteker
Asisten
apoteker di apotek Kimia Farma 11 terdiri dari 8 orang Asisten Apoteker (termasuk
Supervisor) yang memiliki tugas dan
kewajiban yang berbeda diantaranya bagian perencanaan,
pengadaan/pembelian, penerimaan barang, pengelolaan
laporan psikotropika dan narkotika serta tugas dan tanggung jawab terhadap
pengelolaan perbekalan farmasi yang ada di apotek sesuai dengan bagiannya
masing-masing.
v.
Juru
Resep
Juru resep bertugas
membantu apoteker maupun asisten apoteker dalam menyiapkan obat dan perbekalan
kefarmasian lainnya di bawah pengawasan asisten apoteker serta mengumpulkan,
menyusun, dan menyimpan semua resep-resep yang masuk.
vi. Kasir
Tugas
bagian kasir di Apotek Kimia Farma 11 yaitu menerima resep dari pasien dan
memeriksakan dengan jumlah obat yang diminta dalam resep dengan stok obat di
apotek, memeriksa dan menyesuaikan laporan
keuangan tiap pergantian shift, melakukan
transaksi langsung dengan pasien,
serta melayani konsumen dengan ramah dan sopan
santun.
2.2.4 Pengelolaan Perbekalan
Farmasi
i. Pengadaan Perbekalan
Farmasi
Sistem
pengadaan barang di Apotek
Kimia Farma 11
dilakukan menggunakan prinsip
Pareto, yaitu teknik
pengendalian perbekalan
farmasi berdasarkan
nilai jualnya atau sistem
yang memprioritaskan penyediaan barang-barang yang laku. Jadi barang dipesan
berdasarkan kebutuhan dan seringnya barang tersebut dicari konsumen.
Pareto
A 15-20% memiliki konstribusi
paling tinggi terhadap
Omzet apotek dengan nilai
sebesar 80 %, pareto B 25-40% memiliki
kontribui 15 % terhadap omzet, sedangkan pareto C 45-60% memiliki konstribusi 5 % terhadap omzet apotek.
Sistem pareto ini dilakukan agar tidak
terjadi penumpukan barang, perputaran modal menjadi cepat, menghindari
kerusakan barang, dan memperkecil kemungkinan barang hilang. Obat, alat kesehatan,
dan barang-barang OTC (Over The Counter)
yang tinggal sedikit atau sudah habis dicatat
pada buku defekta, kemudian pemesanan dan pembelian barang didasarkan
pada buku defekta.
Pengadaan
di Apotek Kimia
Farma 11 ini dilakukan seminggu sekali. Biasanya barang dipesan pada hari
minggu. Jumlah yang akan
dipesan
didasarkan pada perkiraan kebutuhan sebelumnya, barang yang telah dicatat dalam
buku defekta dan barang yang telah diklasifikasikan berdasarkan pareto kemudian dilakukan pemesanan oleh bagian
pengadaan menggunakan Bon Permintaan Barang Apotek (BPBA). BPBA yang telah dibuat dikirim secara online ke BM
Bandung. BM akan merekap semua pemesanan barang apotek pelayanan. Jika barang
yang dipesan melalui BPBA dari apotek pelayanan tersedia di BM maka barang akan
dikirimkan dari BM ke manager apotek pelayanan beserta faktur barang. Jika
barang yang diminta tidak tersedia di BM maka BM akan mengirimkan surat pesanan
ke PBF, kemudian barang pesanan beserta faktur akan di antarkan ke apotek pelayanan
oleh PBF yang bersangkutan.
Pemesanan
obat-obat prekursor,
golongan narkotika dan psikotropika menggunakan Surat Pesanan (SP) khusus yang
ditandatangani oleh APA. Lembar surat pesanan narkotika hanya dipergunakan untuk satu item obat saja, sedangkan untuk
Surat Pesanan prekursor
dan psikotropika dipergunakan untuk satu
golongan obat yang terdiri dari satu item atau lebih.
Pemesanan obat
narkotika ditujukan kepada PBF Kimia Farma, sedangkan pemesanan obat
psikotropika ditujukan kepada PBF yang ditunjuk sebagai distributor obat-obat
psikotropika. Berdasarkan surat pesanan tersebut, PBF mengirimkan barang
psikotropika beserta faktur ke apotek.
Pemesanan
golongan narkotika, obat prekursor
dan psikotropika
menggunakan Surat Pesanan (SP) khusus yang ditandatangani oleh APA. Lembar surat
pesanan narkotika hanya dipergunakan untuk satu item obat saja, sedangkan untuk
Surat Pesanan prekursor
dan psikotropika dipergunakan untuk satu
golongan obat yang terdiri dari satu item atau lebih.
Pemesanan obat narkotika
ditujukan kepada PBF Kimia Farma, sedangkan pemesanan obat psikotropika
ditujukan kepada PBF yang ditunjuk sebagai distributor obat-obat psikotropika.
Berdasarkan surat pesanan tersebut, PBF mengirimkan barang psikotropika beserta
faktur ke apotek.
Pelaporan penggunaan
obat golongan narkotika di apotek Kimia
Farma 11 dibuat
setiap bulan. Laporan
penggunaan sediaan
jadi narkotika dibuat rangkap
empat yang kemudian dikirimkan ke
PBF Kimia Farma dengan tembusan kepada: Kepala Balai
Besar
POM Propinsi Jawab
Barat, Penanggung
Jawab Narkotika
PT. Kimia Farma Tbk., Dinas Kesehatan
Propinsi
Jawa
Barat,
Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota Bandung dan Arsip
apotek.
Pelaporan penggunaan obat golongan psikotropika dikirimkan
kepada Kepala
Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota Bandung setiap bulan
dengan tembusan kepada: Kepala Balai Besar POM
Provinsi
Jawa
Barat dan Dinas Kesehatan
Propinsi
Jawa
Barat
serta Arsip Apotek.
Dengan terbitnya Peraturan Kepala Badan POM RI No. 41 tahun 2013,
pelaporan obat yang mengandung prekursor farmasi dengan ketentuan, laporan
untuk periode januari 2014, Pebruari 2014 sampai dengan bulan berikutnya,
disampaikan dalam format excel melalui email Balai Besar POM Provinsi Jawa
Barat dengan tembusan Direktorat Pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Zat
Adiktif Badan POM RI melalui email : prekursor_nazpa@yahoo.com.
Pedagang
Besar Farmasi (PBF) yang dipilih untuk kegiatan pembelian barang di apotek
Kimia Farma 11 merupakan distributor yang mempunyai ikatan kerjasama dan telah
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a)
Merupakan
distributor resmi
b)
Ketersediaan
barang
c)
Memberikan
jaminan keaslian dan kualitas obat/
barang
d)
Menjamin
kecepatan dan ketepatan waktu pengiriman
e)
Besarnya
potongan harga (diskon)
yang diberikan
ii.
Penerimaan Perbekalan Farmasi
Setiap barang pesanan yang datang
ke Apotek Kimia Farma 11
diterima oleh petugas pembelian untuk diperiksa kesesuaian barang yang
tertera pada faktur. Pengecekan
dilakukan terhadap jenis barang, jumlah barang, tanggal kadaluarsa obat, serta
kondisi fisik barang. Jika barang yang datang sesuai dengan yang tertera pada
faktur maka petugas apotek akan membubuhkan stampel Kimia Farma disertai paraf
dan nomer urut penerimaan pada faktur. Tetapi jika barang yang diterima tidak
sesuai pesanan atau terdapat kerusakan fisik maka bagian pembelian akan membuat
nota pengembalian barang dan mengembalikan barang tersebut ke distributor yang
bersangkutan untuk kemudian ditukar dengan barang yang sesuai.
iii.
Penyimpanan Perbekalan Farmasi
Apotek Kimia
Farma 11
tidak mempunyai gudang
khusus untuk menyimpan barang, stok barang dalam jumlah
banyak disimpan di rak-rak lemari tertentu. Penyimpanan
dapat dilakukan di etalase atau rak penyimpanan, maupun di ruang peracikan.
Obat-obat bebas, alat
kesehatan dan perbekalan farmasi lainnya di swalayan ditata secara rapi, mudah terlihat
dan diambil oleh konsumen. Obat-obatan ethical dan DOWA disimpan di rak bagian dalam yang
ditata rapi di kotak-kotak obat berdasarkan bentuk sifat pengelompokan
penyimpanan: jenis
perbekalan farmasi, bentuk sediaan
famasi, narkotika/ psikotropika, suhu stabilitas dan penyusunan penyimpanan berdasarkan
obat-obatan very
fast moving, fast moving,
farmakologi obat dengan label warna, alphabetis, FIFO
dan FEFO.
iv.
Pengendalian Barang
Pengendalian perbekalan farmasi
bertujuan untuk memantau pengadaan perbekalan farmasi, sehigga memudahkan dalam
pengadaannya.
1. Kartu
stock
Jumlah barang yang masuk dan keluar
setiap harinya di catat di dalam kartu stock. Untuk expire datenya pun di tulis
di kartu stock.
2. Random
Sampling
Random Sampling merupakan suatu memote
pemantauan barang dengan melakukan pemantauan barang atau pencocokan jumlah
stok fisik barang dengan yang ada di di rak obat dengan jumlah stok barang yang
ada di komputer. Biasanya dilakukan satu minggu sekali.
3. Stock
opname
Stock
opname adalah pengecekan terhadap obat atau perbekalan farmasi, stock opname di apotek kimia farma 11 dilakukan
setiap 3 bulan sekali yang berguna memenuhi:
a.
Memcocokan jumlah stok fisik dan stok komputer
b.
Data ini berguna untuk evaluasi apotek
c.
Pengecekan kadaluarsa (expired date)
v.
Penyaluran Barang
Apotek Kimia Farma 11 melakukan penyaluran
barang dengan melalui pelayanan resep atas resep dokter baik tunai atau kredit maupun
pelayanan tanpa resep dokter yang meliputi UPDS, penjualan obat bebas dan alat kesehatan
lainnya.
a.
Penjualan
Obat Tunai Dengan Resep Dokter
Penjualan obat dengan resep tunai dilakukan terhadap
pelanggan yang langsung datang ke apotek untuk menebus obat yang di butuhkan
dan di bayar secara tunai.
b.
Penjualan
Obat Dengan Resep Kredit
Penjualan obat dengan resep kredit berdasarkan
perjanjian kerjasama yang telah di sepakati oleh suatu perusahaan/instansi
dengan apotek yang pembayaran nya dilakukan secara berkala.
c.
Penjualan
Bebas
Penjualan
bebas yang di maksud adalah penjualan obat dan perbekalan farmasi lain nya yang
dapat di beli tanpa resep dari dokter seperti obat OTC baik obat bebas maupun
obat bebas terbatas.
2.2.5
Pencatatan dan Pelaporan
Kegiatan pencatatan dan pelaporan di
Apotek Kimia Farma 11
meliputi pencatatan stok barang, pencatatan defekta, pencatatan
permintaan dan penerimaan barang, pencatatan rekap resep, laporan keuangan,
laporan penggunaan narkotika dan psikotropika, dan laporan stok opname.
2.2.6 Pengelolaan Administrasi
Administrasi merupakan suatu rangkaian
aktivitas pencatatan dan pengarsipan penyiapan laporan dan penggunaan laporan.
Kegiatan administrasi yang dilakukan oleh Apotek Kimia Farma 11 antara lain meliputi
administrasi pembelian, administrasi penjualan, administrasi keuangan,
administrasi perpajakan.
a. Administrasi
pembelian meliputi: pembuatan
laporan pembelian terhadap semua kegiatan pembelian barang baik pengadaan
disertai faktur yang sudah divalidasi untuk kemudian diserahkan ke BM.
b. Administrasi
penjualan meliputi: pembuatan dan perhitungan hasil penjualan harian. Jumlah
tersebut dituangkan kedalam Ikhtisar Penjualan Harian (LIPH) yang dicetak
setiap hari dan diserahkan kepada Bussines Manager beserta Bukti Setoran Kas (BSK).
c.
Administrasi keuangan
meliputi penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang. Penerimaan uang dari
penjualan tunai dikirim ke bagian keuangan
BM. Penerimaan uang berasal dari penjualan obat dengan resep dokter dan UPDS atau dari penjualan
tunai lainnya. Hasil penjualan diperiksa kesesuaiannya dengan barang yang
terjual melalui Laporan
Ikhtisar Penjualan Harian (LIPH) dan di tanda tangani oleh APA.
Penerimaan uang dari penjualan kredit dalam buku piutang (LIPHK), yang berisi nomer
faktur penjualan, nama debitur, dan jumlah piutang perhari. Setiap hari
disetorkan ke BM dan BM yang akan menagih ke instansi yang bersangkutan.
d.
Administrasi perpajakan
di Apotek Kimia Farma 11
dikenai ketentuan perpajakan meliputi Pajak
Penghasilan (PPn), Pajak Bumi dan Bangunana (PBB), pajak reklame serta pajak kendaraan
dan diurus oleh Bussines Manager (BM).
2.2.7
Uraian Tugas dan Kewenangan Asisten Apoteker di
Apotek
1.
Tugas
dan wewenang asisten apoteker adalah :
a.
Mengerjakan
pekerjaan sesuai profesinya.
b.
Berwenang
untuk menyelesaikan tugas pelayanan kefarmasian sesuai dengan batas pekerjaan
yang di tugaskan kepadanya.
2.
Tanggung
jawab asisten apoteker adalah :
Bertanggung jawab kepada APA sesuai dengan tugas
yang di serahkan kepadanya, artinya bertanggung jawab atas kebenaran segala
tugas yang di selesaikan, tidak boleh ada kesalahan, kekeliruan, kehilangan dan
kerusakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar