Minggu, 22 Juni 2014

Uraian Khusus PKL di Lembaga Farmasi Angkatan Udara (Lafiau)


BAB III

URAIAN KHUSUS


3.1              Sejarah
Perjalanan sejarah dimulai ketika di pangkalan udara belum mempunyai satuan kesehatan, anggota AURI mendapatkan perawatan dan pengobatan di poliklinik di rumah sakit Angkatan Darat RI (ADRI). Untuk mengurangi ketergantungan terhadap DKAD, maka pimpinan berusaha mencukupi kebutuhan obat dan alkes secara mandiri dengan mendirikan apotek di pangkalan udara ANDIR yang dipimpin oleh LMU I Badris Nuch dan di Cililitan dipimpin oleh Ramelan. Keberadaan apotek tersebut mendorong pimpinan untuk mendirikan depot obat guna mendukung pelayanan kesehatan dan kegiatan operasional AURI. Periode tahun 1951 sampai dengan 1963 DOP dipimpin oleh LMU 1 Amir Andjilin. Kiprahnya disamping tugas rutin juga turut serta mengirimkan personel dan logistic dalam operasi Trikora.
Pada tahun 1964 di bawah pimpinan Lafiau Drs. Roostyan Effendie mulai dikembangkan produksi obat-obatan dengan skala lebih besar, dan didatangkan pula peralatan produksi obat dari USA. Juga dilaksanakan renovasi bangunan untuk produksi obat sesuai dengan persyaratan teknis farmasi saat itu. Unit produksi obat diresmikan oleh deputi menteri bidang logistik tanggal 16 agustus 1965. Selanjutnya tanggal ini ditetapkan sebagai hari jadi lembaga Farmasi Angkatan Udara.
Berdasarkan keputusan panglima Angkatan Udara No. 5 tanggal 5 Febuari 1968, Puskalkes dikembangkan menjadi 2 unit satuan yang masing-masing berdiri sendiri yaitu Puskalkes dan Pusprodkes. Puskalkes bertugas melaksanakan penerimaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan, obat-obatan, bahan baku dan embalage. Dipimpin oleh Mayor Far Drs. Soekarsono, Apt., dilanjutkan oleh Mayor DK Drs. Poedjiadi Soemodimedjo dan kemudian oleh Mayor Far Drs. Amin Mustofa, Apt.
Pada tahun 1985, Lafiau dan POBEKKES digabung menjadi depo pembekalan kesehatan TNI Angkatan Udara disingkat POBEKKES AU di bawah pimpinan Letkol Kes Drs. Poedjiadi  Soemodimedjo, MT., dilanjutkan oleh Kolonel Kes Drg Sutarman, Kemudian secara berturut-turut Kolonel Kes Drs. Kurnia K.N., Apt., Kolonel Kes Drs. A. Ngadeni., Msc., Apt., Kolonel Kes Drs. H Haruman., Msc., Apt, Kolonel Kes Drs. Purwanto Budi, T., MM., Apt. dan Kolonel Kes Ari Yulianto, M.Si., Apt.
Mulai tahun 1991 hingga saat ini, secara bertahap dilakukan renovasi fasilitas bangunan produksi dalam rangka memenuhi standar cara pembuatan obat yang baik (CPOB). Adapun fasilitas yang direnovasi meliputi bangunan produksi non beta laktam, beta laktam, Sefalosforin dan laboratorium, gudang penyimpanan, bahan baku dan bahan jadi, ruang sampling serta gedung mako.
Saat ini Lafiau dipimpin oleh Kolonel Kes Drs. Eko Soerjantono, Apt. yang dalam pengambilan kebijakannya tetap berpedoman pada kebijakan para pendahulunya. Dengan selesainya pembangunan fasilitas produksi sefalosporin berikut sarana penujangnya, maka dilakukan pemenuhan persyaratan sertifikat CPOB produk tersebut. Tanggal 25 November 2005, Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI mengeluarkan 3 dari 4 sertifikat yang diajukan, yaitu sediaan tablet, kapsul dan sirup kering, tertunda adalah untuk injeksi kering. Hal ini disebabkan persyaratan yang terus berkembanng dan semakin ketat, sehingga perlu dilakukan pembenahan fasilitas dan sarana penujangnya. Dalam mengemban peran farmasi militer diharapkan Lafiau tidak hanya berorentasi kepada produk saja, tetapi juga pada pelayanan kefarmasian (pharmaceutical care), yang langsung menjangkau personel angkatan udara.
Dalam mengemban peran mencerdaskan bangsa, Lafiau aktif membimbing mahasiswa  praktek kerja dan tugas akhir di lembaga ini, serta ikut menyusun kurikulum dan mengirim personelnya sebagai dosen pada pendidikan D3 Farmasi Poltekkes Ciumbuleuit bandung.
Buah pikiran dan keberanian Drs.Roostyan Effendie, Apt., untuk memulai memproduksi obat-obatan sesuai dengan ketentuan farmasi telah memberi dorongan dan semangat bagi generasi berikutnya sehingga terbentuk Lembaga Farmasi Angkatan Udara seperti sekarang ini. Sebagai bentuk penghargaan jasa beliaudimasa lalu, dan sesuai dengan keputusan Kasau NO.Kep/VII/2007  tanggal 31 juli 2007 maka pada hari kamis 1 November 2007 diresmikan nama Lembaga Farmasi Angkatan Udara Roostyan Effendie dan tanggal 16 Agustus 1965 ditetapkan sebagai hari jadi.

3.2              Stuktur dan Organisasi Industri Farmasi
Lafiau adalah pelaksana teknis yang berkedudukan dibawah Dinas Kesehatan Angkatan Udara yang bertugas membina kemampuan dalam pelaksanaan produksi obat jadi, pembekalan dan pemgawasan kualitas sesuai persyaratan teknis kefarmasian, dalam memberikan dukungan dan pelayanan kesehatan untuk anggota TNI-AU pada khusunya dan TNI pada umumnya.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Lafiau mempunyai kewajiban:
a.    Melaksanakan kegiatan produksi obat jadi serta pengendalian dari bekal kesehatan TNI AU.
b.    Melaksanakan penerimaan, penyimpanan, penyaluran dan penhapusan bekal kesehatan berdasarkan kebijakan Diskesau.
c.    Melaksanakan pengawasan serta kualitas dan persyaratan teknik kefarmasian bekal kesehatan, dengan cara pengujian dan percobaan serta penelitian.
d.   Melaksanakan penelitian dan pengembangan dibidang farmasi serta melaksanakan pendidikan dan latihan.
Struktur organisasi Lafiau terdiri dari Esselon pimpinan yaitu Kepala Lembaga Farmasi TNI  Angkatan Udara, Esselon Pembantu Pimpinan/Staf yaitu Sekertaris Lembaga (Sesla) dan Esselon Pelaksana yaitu Kepala Bagian Produksi (Kabag Prod), Kepala Gudang Pusat Farmasi (Kagupusfi), Kepala Bagian Pengujian dan Pengembangan (Kabag Ujibang) dan Kepala Bagian Penunjang (Kabagjang).

3.3              Produksi
Bagian produksi dipimpin oleh Kabag produksi yang merupakan pembantu pelaksana Kalafiau melaksanakan produksi bekal kesehatan. Kegiatan yang dilakukan bagian produksi antara lain:
a.       Melaksanakan penerimaan dan penyimpanan bahan baku, bahan penolong dan embalage dalam rangka persiapan proses produksi.
b.      Menyiapkan alat pembantu produksi yang diperlukan dalam kegiatan produksi.
c.       Menyiapkan bahan baku dan bahan penolong untuk proses selanjutnya.
d.      Menyiapkan embalage yang dibutuhkan.
e.       Melaksanakan kegiatan produksi sesuai kebijaksanaan Diskesau, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Produksi (SP3) yang dikeluarkan oleh Kalafiau.
Lafiau telah dilengkapi dengan gedung dan peralatan yang memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Untuk bagian produksi, Lafiau memiliki tiga gedung yang terpisah, satu gedung sefalosporin, gedung beta laktam yang digunakan untuk memproduksi antibiotik beta laktam dan gedung non beta laktam.
Semua ruangan produksi terpisah sesuai jenis produksinya, hal ini untuk menghindari adanya kontaminasi silang antara produk beta laktam dengan produk non beta lactam. Pada awalnya ruang produksi non beta laktam dirancang berurutan sesuai dengan urutan proses produksi. Ruang produksi terdiri dari gudang produksi, tempat ganti pakaian, laundry, penimbangan, granulasi, pengeringan granul, pencetakan tablet, pengisian kapsul, produksi kapsul, produksi salep, produksi sirup, stripping, ruang antara, ruang produk ruahan serta ruang pencucian alat dan ruang kemas. Pada ruang produksi beta laktam sama dengan ruang produksinon beta laktam, namun pada ruang antara sudah dilengkapi dengan air shower untuk membersihkan partikel-partikel yang menempel pada baju khusus yang dikenakan personel.
Bagian dalam ruang produksi Lafiau baik dinding maupun lantai dibuat licin dan tanpa sudut, hal ini ditujukan untuk mempermudah pembersihan. Lantai bagian produksi dilapisi dengan epoxy sehingga lebih tahan goresan dan tidak cepat terkelupas, kondisi seperti ini harus terus dijaga agar mutu produk tetap terjamin. Lafiau mempunyai fasilitas pembuatan aqua demineralisata dan fasilitas pengolahan limbah untuk mengolah limbah cair yang dihasilkan oleh unit produksi tersebut. Lafiau juga dilengkapi dengan fasilitas laboratorium untuk pengujian dan analisis produk.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kabag produksi dibantu oleh:
a.       Unit produksi tablet yang bertugas melaksanakan produksi obat jadi dalam bentuk tablet.
b.       Unit produksi kapsul yang bertugas melaksanakan produksi obat jadi dalam bentuk kapsul.
c.       Unit produksi khusus yang bertugas melaksanakan produksi obat jadi khusus seperti sirup, salep, cairan antiseptik, obat tetes dan lain-lain.
Obat-obatan yang telah diproduksi oleh Lafiau hingga saat ini antara lain
Sebagai berikut:
2-4 salep, acyclovir 200mg tablet, aerotonik sachet, aferson cream, afostan 200mg kapsul, afostan 500mg kaplet, allopurinol 100mg tablet, allopurinol 300mg tablet, amoxicillin 250mg kapsul, amoxicillin 500mg kaplet, antalgin 500mg kaplet, antidiare tablet, antiflu tablet, asetilet 81mg tablet, astma tablet, auralit serbuk, auripyrin 200mg tablet, aurobion 5000 kaplet, aurobion kapsul/kaplet, Bactrim AU 450mg tablet, bromheksin 8mg tablet, calcium laktas 500mg tablet, captropril 12,5mg tablet, captropril 25mg tablet, cefalaf dry sirup, chloramphecort cream, chloramphecort salep, chloramphenicol 250mg kapsul, chloramphenicol salep, chloramphenicol sirup, chloramphenicol tetes telinga, chloroquin 200mg, chlorpromazine tablet, cholestin 5mg tablet, cimetidine tablet, ciprofloxacin 500mg, CTM 4mg tablet, deflugen 60ml sirup, dexametason 0,5mg tablet, dexametason 0,75mg tablet, dextromethorphan 15mg tablet, diphenidramin 60ml sirup, energis C kapsul salut film/gula, eritromicin 250mg kapsul, etambutol 250mg tablet, etambutol 500mg tablet, furosemide 40mg, gliseril guaiacolat 100mg, hawk 2000 sachet, HCT 25mg tablet, ibuprofen 200mg tablet, INH plus 100mg tablet, kalium diklofenak 25mg tablet, kalium diklofenak 50mg tablet, kenazole cream, ketoprofen 100mg tablet, lafiodine 10% 1L, lafisone balsam, lafizole 200mg tablet, lamore lotion sachet, larutan Hawk 2000 cofein, larutan hawk 2000 non cofein, magtasida AU kaplet, mebhidrol AU 50mg, melokxic AU 7,5mg tablet, metil prednisolone 4mg tablet, metoclopramide 10mg tablet, metronidazole 250mg tablet, metronidazole 500mg tablet, mucosol tablet, natrium bikarbonat 500mg tablet, natrium diklofenak, neurogesik kaplet, papaverin 40mg tablet, paracetamol 500mg kaplet, paracetamol 60ml sirup, penil butazone 100mg tablet, piroksikam 10mg tablet, prednisone 5mg tablet, promethazine 60ml sirup, promethazine cream, ranitidine 150mg, rifampisin 400mg, rifampisin 600mg kaplet, rifanol sol, cefadroxil 250mg kapsul, cefadroxil 500mg kaplet, spasmomagtaside tablet, teracort cream, tetrasiklin 250mg kapsul, teofillin 100mg tablet, tiamfenicol kapsul, tusipec tablet, vit. B komplek tablet, vit.B1 50mg tablet, vit.B12 50mcg tablet, vit.B6 10mg tablet, vit. C 100mg tablet, vit. C 50mg tablet, vitonik plus kaplet.

3.3.1        Non Beta Laktam
Merupakan tempat produsi obat yang tidak temasuk golongan Beta Laktam baik antibiotika maupun Non antibiotika diproduksi di gedung ini. Sama halnya dengan produksi Beta Laktam, sesuai dengan persyaratan CPOB untuk produk non steril, ruangan dalam gedung ini terbagi menjadi dua kelas yaitu ruang kelas III (grey area) utnuk proses pengolahan dan pengemasan primer serta ruang kelas IV (black area) untuk pengemasan sekunder, ruang masuk, ruang ganti, gudang bahan awal, serta kegiatan pendukung lainnya. Mesin dan peralatan yang digunakan sebagain besar sudah semi otomatis dan otomatis. Mesin dan peralatan yang ada terdiri atas alat timbang, mixer, super mixer, granulator, mesin pencetak tablet/kaplet, dan mesin stripping.

a.     Sediaan Padat
Sediaan padat yang di produksi di unit produksi Non Beta Laktam adalah Bactrim AU tablet, acyclovir 200mg tablet, aerotonik sachet, aferson cream, afostan 200mg kapsul, afostan 500mg kaplet, allopurinol 100mg tablet, allopurinol 300mg tablet,antalgin 500mg kaplet, antidiare tablet, antiflu tablet, asetilet 81mg tablet, astma tablet, auralit serbuk, auripyrin 200mg tablet, aurobion 5000 kaplet, aurobion kapsul/kaplet, Bactrim AU 450mg tablet, bromheksin 8mg tablet, calcium laktas 500mg tablet, captropril 12,5mg tablet, captropril 25mg tablet,furosemide 40mg, gliseril guaiacolat 100mg, hawk 2000 sachet, HCT 25mg tablet, ibuprofen 200mg tablet, INH plus 100mg tablet, kalium diklofenak 25mg tablet, kalium diklofenak 50mg tablet,magtasida AU kaplet, mebhidrol AU 50mg, melokxic AU 7,5mg tablet, metil prednisolone 4mg tablet, metoclopramide 10mg tablet, metronidazole 250mg tablet, metronidazole 500mg tablet, mucosol tablet, natrium bikarbonat 500mg tablet, natrium diklofenak, neurogesik kaplet, papaverin 40mg tablet, paracetamol 500mg kaplet,vit. B komplek tablet, vit. B1 50mg tablet, vit. B12 50mcg tablet, vit. B6 10mg tablet, vit. C 100mg tablet, vit. C 50mg tablet, vitonik plus kaplet.

b.    Sediaan Cair
Sediaan Cair yang di produksi di unit produksi Non Beta Laktam adalah larutan Hawk 2000 cofein, larutan hawk 2000 non cofein,paracetamol 60ml sirup, defulgen, diphenhydramyn.


c.     Sediaan Setengah Padat
Sediaan Setengah Padat yang di produksi di unit produksi Non Beta Laktam adalah lafisone balsampromethazine cream, teracort cream, chloramphecort cream, kenazole cream, aferson cream.

3.3.2        Beta Laktam
Produksi Betalaktam di Lafiau memproduksi obat antibiotika golongan Beta Laktam (turunan Penicillin) dengan bentuk sediaan kapsul, kaplet dan sirup kering. Ruangan ditata sesuai dengan alur proses pembuatan sediaan, yang terbagi menjadi dua kelas yaitu kelas IV (grey area) yang terdiri atas ruang kemas sekunder, ruang ganti pakaian, gudang bahan baku, gudang embalage serta pendukung produksi lainnya. Peratalatan dan mesin yang digunakan bekerja secara otomatis maupun semi otomatis yang terdiri atas alat timbang, granulator, oven, mesin cetak tablet/kaplet, mesin pengisikapsul, mesin stripping, mesin pentutup botol, hot sealer, batch counter. Produk yang dihasilkan sudah memperoleh sertitikat CPOB antra lain berupa sediaan kaplet/kapsul Ampicilin, kapsul/kaplet Amoxicillin dan sirup kering Amoxicillin.

3.3.3        Sefalosporin
Gedung Sefalosporin merupakan bangunan yang terpisah dari dua gedung produksi lainnya, di dalammnya telah dilengkapi dengan fasilitas dan peralatan produksi serta sarana penunjang. Sampai saat ini, sudah diperoleh 3 sertifikat CPOB untuk sediaan tablet, kapsul dan sirup kering. Didalam gedung ini terdapat 4 ruang kelas yaitu kelas I dan II (white area) yang digunakan untuk proses pengolahan sediaan steril, kelas III (grey area) digunakan untuk proses pengolahan sediaan non steril, dan kelas IV (black area) digunakan untuk proses pengolahan pendukung lainnya seperti pengemasan. Pembagian ruang kelas produksi ini sesuai pernyataan CPOB didasarkan pada pengaturan udara dalam ruang produksi yang dikendalikan dalam suatu sistem AHU (Air Handling Unit) baik tekanan udara, suhu, kelembapan, jumlah partikel, serta mikroba.
Didalam gedung sefalosporin dilengkapi dengan mesin dan peralatan produksi sesuai dengan produk yang dihasilkan yaitu tablet/kaplet, kapsul, dan sirup kering. Peralatan tersebut berupa a;at timbang, mixer, granulator, mesin pengisi kapsul, mesin cetak tablet, mesin penutup botol, alat deduster, peralatan pengawasan mutu IPC.

3.3.4        Persyaratan Personalia
a.    Kepala bagian Produksi hendaknya seorang Apoteker yang terdaftar dan terkualifikasi, memperoleh pelatihan yang sesuai, memiliki pengalaman praktis yang memadai dalam bidang pembuatan obat dan keterampilan manajerial sehingga memungkinkan untuk melaksanakan tugas secara profesional. Kepala bagian produksi hendaklah diberi kewenangan dan tanggung jawab penuh dalam produksi obat.
b.    Industri farmasi hendaklah memiliki personel yang terkualifikasi danberpengalaman praktis dalam jumlah yang memadai. Tiap personel tidak dibebanitanggung jawab yang belebihan untuk menghindari risiko terhadap mutu obat.
c.    Industri farmasi harus memiliki struktur organisasi. Tugas spesifik dan kewenangan dari personel pada posisi penanggung jawab hendaknya dicantumkan dalam uraian tugas tertulis. Tugas mereka boleh didelegasikan kepada wakil yang ditunjuk serta mempunyai tingkat kualifikasi yang memadai. Hendaklah aspek penerapan CPOB tidak ada yang terlewatkan ataupun tumpang tindih dalam tanggung jawabnya.
3.3.5        Persyaratan Tempat
a.    Letak bangunan hendaklah sedemikian rupa untuk menghindari pencemaran dari lingkungan sekelilingnya, seperti pencemaran dari udara, tanah dan air serta dari kegiatan industri yang berdekatan. Apabila letak bangunan tidak sesuai hendaklah diambil tindakan pencegahan yang efektif terhadap pencemaran tersebut.
b.    Bangunan dan fasilitas hendaklah dikonstruksi, dilengkapi dan dirawat dengan tepat agar memperoleh perlindungan maksimal dari pengaruh cuaca, banjir, rembesan dari tanah Serta masuk dan bersarangnya serangga, burung, binatangpengerat, kutu atau hewan lain. Hendaklah tersedia prosedur untuk pengendalian binatang pengerat dan hama.
c.    Bangunan fasilitas hendaklah dirawat dengan cermat. Bangunan serta fasilitas hendaklah dibersihkan dan perlu didesinfeksi sesuai prosedur tertulis yang rinci. Catatan pembersihan dan desinfeksi hendaklah disimpan.
d.   Tenaga listrik, lampu penerangan, suhu, kelembaban dan ventilasi hendaklah tepat agar tidak mengakibatkan dampak yang merugikan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap produk selama proses pembuatan dan penyimpanan atau terhadap ketepatan/ketelitian fungsi dari peralatan.
e.    Desain dan tata letak ruangan hendaklah memastikan :
1)   Kompatibilitas dengan kegiatan produksi lain yang mungkin dilakukan didalam sarana yang sama atau sarana yang berdampingan, dan
2)   Pencegahan area produksi dimanfaatkan sebagai jalur lalu lintas umum bagi personel dan bahan atau produk sebagai tempat penyimpanan bahan atau produk selain yang sedang diproses.
3)   Tindakan pencegahan hendaklah diambil untuk mencegah masuknya personel yang tidak berkepentingan. Area produksi, area penyimpanan dan area pengawasan mutu tidak boleh digunakan sebagai jalur lalu lintas bagi personel yang tidak bekerja di area tersebut.
Kegiatan dibawah ini hendaklah dilakukan di area yang ditentukan :
1.    Penerimaan barang,
2.    Karantina barang masuk,
3.    Penyimpanan bahan awal dan bahan pengemas,
4.    Penimbangan dan penyerahan bahan atau produk,
5.    Pengolahan,
6.    Pencucian peralatan,
7.    Penyimpanan peralatan,
8.    Penyimpanan produk ruahan,
9.    Pengemasan,
10.  Karantina produk jadi sebelum memperoleh pelulusan akhir,
11.  Pengiriman produk, dan
12.  Laboratorium pengawaaan mutu.

f.     Untuk memperkecil risiko bahaya medis yang serius akibat terjadinya pencemaran-silang, suatu sarana khusus dan self-contained hendaklah disediakan untuk produksi obat tertentu seperti obat yang dapat menimbulkan sensitasi tinggi. Produk lain seperti antibiotik tertentu (misal: penisilin), produk hormon seks, produk sitotoksik, produk tertentu dengan bahan aktif bérpotensi tinggi, produkbiologi (misal: yang berasal dari mikroorganisme hidup) dan produk non-obat hendaklah diproduksi di bangunan terpisah.
g.    Pembuatan produk yang diklasifikasikan sebagai racun seperti pestisida danherbisida tidak boleh dilakukan di sarana produksi obat.
h.    Desain tata-letak ruang produksi sebaiknya dirancang sedemikian rupa untuk:
1)    Memungkinkan kegiatan produksi dilakukan di area yang saling berhubungan antara satu ruangan lain mengikuti urutan tahap produksi dan menurut kelas kebersihan yang dipersyaratkan.
2)    Mencegah kesesakan dan ketidakraturan; dan
3)    Memungkinkan terlaksananya komunikasi dan pengawasan yang efektif
i.      Luas area kerja dan area penyimpanan bahan atau produk yang sedang dalam proses hendaklah memadai untuk memungkinkan penempatan peralatan dan bahan teratur dan sesuai dengan alur proses, sehingga dapat memperkecil resiko terjadi kekeliruan antara obat, produk obat atau komponen obat yang berbeda, mencegah pencemaran silang dan memperkecil risiko terlewatnya atau salah melaksanakan tahapan proses produksi atau pengawasan.
j.      Permukaan dinding, lantai dan langit-langit bagian dalam ruangan di mana terdapat bahan baku dan bahan pengemas primer, produk antara atau produk ruahan yang terpapar ke lingkungan hendaklah halus, bebas retak dan sambungan, terbuka, tidak melepaskan partikulat, serta memungkinkan pelaksanaan pembersihan (bila perlu disenfeksi) yang mudah dan efektif.
k.    Konstruksi lantai di area pengolahan hendaklah dibuat dari bahan kedap air, permukaannya rata dan memungkinkan pembersihan yang cepat dan efisien apabila terjadi tumpahan bahan. Sudut antara dinding dan lantai di area pengolahan hendaklah berbentuk lengkungan.
l.      Pipa, lampu, titik ventilasi dan instalasi sarana penunjang lain hendaklah dirancangdan dipasang sedemikian rupa untuk menghindari terbentuknya ceruk yang sulit dibersihkan. Untuk kepentingan perawatan, sedapat mungkin instalasi sarana penunjang seperti ini hendaklah dapat di jangkau dari luar area pengolahan.
m.  Pipa yang terpasang di dalam ruangan tidak boleh menempel apda dinding tetapi digantungkan dengan menggunakan siku-siku pada jarak cukup untuk memudahkan pembersihan menyeluruh.
n.    Pemasangan rangka atap, pipa dan saluran udara di dalam ruangan hendaklah dihindari. Apabila tidak terhindarkan maka prosedur dan jadwal pembersihan instalasi tersebut hendaklah dibuat dan diikuti.
o.    Lubang udara masuk dan keluar serta pipa-pipa dan salurannya hendaklah dipasang sedemikian rupa untuk mencegah pencemaran terhadap produk.
p.    Saluran pembuangan air hendaklah cukup besar, dirancang dan dilengkapi dengan baik kontrol serta ventilasi yang baik untuk mencegah aliran balik. Sedapat mungkin saluran terbuka dicegah tetapi bila perlu hendaklah cukup dangkal untuk memudahkan pembersihan dan desinfeksi.
q.    Area produksi hendaklah diventilasi secara efektif dengan menggunakan sistem pengendali udara termasuk filter udara dengan tingkat efisiensi yang dapat mencegah pencemaran dan pencemaran-silang, pengendali kelembaban udara sesuai kebutuhan produk yang diproses dan kegiatan yang dilakukan di dalam ruangan dan dampaknya terhadap lingkungan luar pabrik. Area produksi hendaklah dipantau secara teratur baik selama ada maupun tidak ada kegiatan.
r.     Produksi untuk kegiatan memastikan pemenuhan terhadap spesifikasi yang dirancang sebelumnya.
s.     Area dimana dilakukan kegiatan yang menimbulkan debu rnisalnya pada saat pengambilan sampel, penimbangan bahan atau produk, pencampuran dan pengolahan bahan produk, pengemasan produk serbuk, memerlukan sarana penunjang khusus untuk mencegah pencemaran silang.
t.     Tata letak ruang area pengemasan hendaklah dirancang khusus untuk mencegah campur baur atau pencemaran silang.
u.    Area produksi hendaklah mendapat penerangan yang memadai terutama di mana pengawasan visual dilakukan pada saat proses berjalan.
v.    Pengawasan selama proses dapat dilakukan di dalam area produksi sepanjang kegiatan tersebut tidak menimbulkan resiko terhadap produksi obat. 
w.  Pintu area produksi yang berhubungan langsung lingkungan, seperti pintu bahaya kebakaran, hendaklah ditutup rapat. Pintu tersebut hendaklah diamankan sedemikian rupa sehingga hanya dapat digunakan dalam keadaan darurat sebagai pintu keluar. Pintu di dalam area produksi yang berfungsi sebagai barier terhadap pencemaran silang hendaklah selalu ditutup apabila tidak sedang digunakan.

3.3.6   Persyaratan Produksi
a.    Produksi hendaklah dilakukan dan diawasi oleh personel yang kompeten.
b.    Penanganan bahan dan produk obat jadi, seperti penerimaan dan karantina, pengambilan sampel, penyimpanan, penandaan, penimbangan, pengolahan, pengemasan dan distribusi hendaklah dilakukan dengan prosedur atau instruksi tertulis dan bila perlu dicatat.
c.    Seluruh bahan yang diterima hendaklah diperiksa untuk memastikan kesesuaiannnya dengan pemesanan. Wadah hendaklah dibersihkan dan bilamana perlu diberi penandaan dengan data yang sesuai.
d.   Kerusakan wadah dan masalah lain dapat berdampak merugikan terhadap mutubahan hendaklah diselidiki, dicatat dan dilaporkan kepada Bagian Pengawasan Mutu.
e.    Bahan yang diterima dan produk jadi hendaklah dikarantina secara fisik atau administrasi segera setelah diterima atau diolah, sampai dinyatakan lulus untuk pemakaian atau distribusi.
f.     Produk antara dan produk ruahan yang diterima hendaklah ditangani seperti penerimaan bahan awal.
g.    Semua bahan dan produk jadi hendaklah disimpan secara teratur pada kondisi yangdisaranakan oleh pabrik pembuatnya dan diatur sedemikian agar ada pemisahan antar bets dan memudahkan rotasi stok.
h.    Pemeriksaan jumlah hasil nyata dan rekontruksinya hendaklah tidak dilakukan sedemikian untuk memastikan tidak ada penyimpangan dari data yang telah ditetapkan.
i.      Pengolahan produk yang berbeda hendaklah tidak dilakukan secara bersamaan atau bergantian dalam ruang yang sama kecuali tidak ada resiko terjadinya campur baur ataupun kontaminasi silang.
j.      Tiap tahap pengolahan, produk dan bahan hendaklah dilindungi terhadap pencemaran mikroba atau pencemaran lain.
k.    Bila bekerja dengan bahan baku atau produk kering. Hendaklah dilakukan tindakan khusus untuk mencegah debu timbul serta penyebarannya. Hal ini terutama dilakukan pada penanganan bahan yang sangat aktif atau menyebabkan sensitasi.
l.      Selama pengolahan, semua bahan, wadah produk ruahan, peralatan atau mesinproduksi dan bila perlu ruang kerja yang dipakai hendaklah diberi label ataupenandaan dari produk atau bahan yang sedang diolah, kekuatan (bila ada) dannomor bets. Bila perlu penandaan ini hendaklah juga menyebutkan tahapan prosesproduksi.
m.  Label pada wadah, alat atau ruangan hendaklah dengan jelas, tidak berarti gandadan dengan format yang telah ditetapkan. Label yang berwama seringkali sangat membantu menunjukkan status (misal dikarantina, diluluskan, ditolak, bersih danlain-lain).
n.    Pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan pipa penyalur dan alat lain untuk transfer produk dari satu tempat ke tempat lain yang telah terhubung dengan benar.
o.    Penyimpanan terhadap instruksi atau prosedur sedapat mungkin dihindarkan. Bilaterjadi penyimpangan maka hendaklah ada persetujuan tertulis dari kepala bagianPemastian Mutu dan bila perlu melibatkan Pengawasan Mutu.
p.    Akses ke bangunan dan fasilitas produksi hendaklah dibatasi hanya untuk personel yang berwenang.

3.4              Gudang Pusat Farmasi (Gupusfi)
Gudang pusat farmasi bertugas menerima, menyimpan, memelihara dan mengeluarkan serta menghapuskan perbekalan kesehatan yang ada di Lafi AU.Gupusfi memilik unit gudang transit (Gutransit), unit gudang obat jadi danbahan baku (Guanjabaku), unit peralatanalatkesehatan (Gupalkes) dan gudang unit penyaluran (Gulur).

3.4.1 Gudang Transit (Gutransit)
Gudang transit adalah tempat penerimaan perbekalan kesehatan, mulai dari bahan baku obat hingga bahan jadi obat. Disini semua perbekalan kesehatan diperiksa secara menyeluruh, baik secara organoleptis maupun mikroskopis yang selanjutnya akan disimpan kegudang berikutnya berdasarkan klasifikasinya.
Prosedur penerimaan barang di gudang transit:
a.       Bekkes yang datang dari supplier, diterima di gutrans oleh petugas gudang transit.
b.      Petugas cek awal jumlah kolimat kes yang diterimanya dan dokumen penyerta, tandatangan pada kolom terima barang.
c.       Petugas gutrans membuat PPPB (Pemberitahuan Pelaksanaan Penerima Barang) dan temple label karantina pada Bekkes.
d.      Panitia Pemeriksa Barang (PPB) melaksanakan pemeriksaan/pengujian terhadap Bekkes yang telah diterima di gutrans sesuai dengan persyaratan teknis kefarmasian. Meliputi dokumen penyerta, identifikasi, spesifikasi Bekkes, jumlah dan waktu kadaluarsa jika ada.
e.       Hasil pemeriksaan panitia dicatat dalam catatan.
f.       Panitia memberi kode Bekkes yang telah diperiksa, kemudian dibuat Berita Acara Penerimaan Barang.
g.      Setelah berita acara di tandatangani oleh kadiskesau, Bekkes siap dipindahkan kegudang penyimpanan. Alkes di Gupalkes, Obat Jadi/Bahan Baku di Guhanjabaku.

3.4.2.  Gudang Obat Jadi dan Bahan Baku (Guhanjabaku)
Gudang obat jadi dan bahan baku memiliki 6 ruangan, yaitu Ruang A, B, C, D, E, F, dan G.
Ruang A adalah tempat penyimpanan bahan baku obat. Ruang B adalah  ruang sampling. Disini, barang yang datang akan diperiksa kadarnya. Sebelumnya dilakukan sampling, obat-obat tersebut masuk kebagian karantina dan diberi label kuning. Apabila setelah di periksa, terdapat ketidak cocokan atau penyimpanan, maka diberi label merah/ditolak.
Ruang C adalah ruang penyimpanan obat jadi disuhu kamar. Suhu kamar yang digunakan berkisar antara 15-30oC. Obat-obatan yang stabil terhadap suhu kamar , seperti tablet strip, sirup. Ruang D adalah ruang khusus, yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan yang disimpan pada suhu sejuk (8-15oC), ruangan ini diatur dengan menggunakan AC dan terlindung dari cahaya, contohnya injeksi. Serta suhu dingin (2–8oC) yaitu untuk obat-obatan seperti vaksin dan suppositoria.
Ruang E adalah ruangan untuk barang-barang embalage. Untuk embalage khusus, yaitu yang disimpan pada suhu sejuk seperti kapsul kosong dan alumunium foil.
Ruang F adalah ruangan untuk bahan-bahan yang disimpan secara terpisah, termasuk di dalamnya yaitu bahan baku yang berbau tajam dan mudah terbakar (gudang tahan api) seperti etanol. 
Ruang G adalah ruangan untuk menyimpan barang embalage yang tidak mendapatkan perlakuan khusus, seperti botol kaca, botol plastic, tube kosong untuk salep. Di dalam Guhanjabaku, selain terdapat tujuh ruangan di atas, terdapat pula ruangan kotor.

3.4.2.      Gudang Peralatan Kesehatan (Gupalkes)
Gudang peralatan kesehatan terdiri atas ruangan kantor, ruang peralatan kesehatan yang menggunakan suhu kamar dan ruang peralatan kesehatan yang menggunakan suhu rendah untuk film rontgen. Alat kesehatan yang akan diserahkan kepada Gulur harus sesuai dengan permintaan yang tertera pada SPL (Surat Perintah Logistik).
Alat kesehatan yang dikeluarkan, dicantumkan/ ditulis dalam kartu pengawasan stok berwarna putih yang selanjutnya dipindahkan kekartu pengawasan stok berwarna kuning. Materil kesehatan yang berada di Gupalkes ini bersifat habis sekali pakai dan inventaris.

3.4.3.      Gudang Penyaluran (Gulur)
Gudang penyaluran terdiri atas kantor dan ruangan penyimpanan barang yang akan disalurkan di alur penerima barang dimulai dengan adanya barang yang dikirim oleh rekanan disertai dengan surat perjanjian jual beli antara diskesau dengan rekanan, surat jalan, dan sertifikat analisis dari pihak rekanan.
Barang diterima oleh Komisi Penerimaan Barang (KPB) yang kemudian memeriksa barang dan disertai dengan spesifikasi yang tercantum dalam KJB (Kontrak Jual Beli). Selama pemeriksaan, barang disimpan pada gudang transit dan diberi label karantina (label kuning). Setelah semua barang diperiksa dan memenuhi spesifikasi, maka KPB akan mengeluarkan berita acara ini maka barang diizinkan masuk kegudang penyimpanan dan diberi label warna hijau.
Kegiatan yang dilakukan bagian Gupusfi yaitu :
a.       Mengetahui alur penerimaan di Gudang Pusat Farmasi (Gupusfi)  Lafiau.
b.       Alur pengeluaran barang dimulai dengan adanya SPL dari diskes AU yang masuk ke Lafiau. Lafiau mengeluarkan SPPB dan disampaikan kegudang penyaluran. Gudang penyaluran akan menyusun dan memasukan barang kekardus kemudian kardus tersebut diberi identitas alamat dan tujuan, nomor registrasi dan nomor koli berdasarkan SPL. Untuk pengiriman barang dalam Pulau Jawa digunakan jasa angkut milik TNI AU atau pihak yang memesan sendiri yang mengambil barang, sementara untuk pengiriman barang keluar  Pulau Jawa menggunakan armada udara milik TNI AU dan dilakukan dari lapangan Halim Perdana Kusuma. Setelah barang dikirim, gudang penyaluran akan mengirim radiogram kepada satker tempat tujuan pengiriman.
Obat-obatan dan alkes dikirim keberbagai daerah diseluruh Indonesia. Penyaluran dilakukan selama setahun dua kali (satu semester satu kali). Obat-obat dan alkes ini untuk keperluan sikes-sikes dan RSAU (Rumah Sakit Angkatan Udara). Pengiriman ini dilakukan keberbagai daerah di Indonesia seperti sikes Wolter Mongensi di di Kediri Sulawesi, sikes Timika, sikes Iskandar Muda di Kalimantan dan lain sebagainya.

3.5.            Uji Coba

3.5.1.      Pengawasan Mutu (QC)
Di Lafiau yang menjadi pengawasan mutu adalah bagian Uji coba, dimana bagian uji coba ini berada dibawah struktur dari pada bagian Ujibang yang bertugas sebagai pembantu pelaksana Kalafiau yang melaksanakan pengujian dan percobaan atas kualitas bekal kesehatan, melaksanakan penelitian untuk meningkatkan hasil produksi obat jadi. Bagian Ujicoba dipimpin oleh Kepala Unit Ujicoba (KA UNIT UJI COBA).

A.    Kegiatan
Dalam melaksanakan tugasnya bagian Pengawasan Mutu di Lafiau adalah ujicoba mempunyai kegiatan antara lain :
1.      Memastikan bahwa seluruh pengujian yang diperlukan telah dilaksanakan
2.      Memberikan persetujuan terhadap spesifikasi, petunjuk kerja pengambilan contoh; metode pengujian dan prosedur pengawasan mutu lain
3.      Memberi persetujuan dan memantau semua kontrak analisis
4.      Memeriksa pemeliharan bangunan dan fasilitas serta peralatan di bagian pengawasan mutu
5.      Memastikan bahwa validasi yang sesuai telah dilaksanakan
6.      Memastikan bahwa pelatihan awal dan berkesinambungan bagi personel di departemennya dilaksanakan dan diterapkan sesuai kebutuhan.



3.5.2.      Pemastian Mutu (QA)
Memastikan penerapan system mutu, ikut serta dalam atau memprakarsai pembentukan acuan mutu, memprakarsai dan mengawasi audit internal dan ekspedisi diri berkala, melakukan pengawasan terhadap fungsi bagian pengawasan mutu, dan dalam program validasi, memastikan pemenuhan persyaratan teknik atau peraturan pritoritas pengawasan obat yang berkaitan dengan mutu produk jadi, mengevaluasi atau mengaji catatan batch dan meluluskan atau menolak produk jadi untuk pelepasan dengan mempertimbangkan semua faktor terkait.

A.    Kegiatan
Adapun kegiatan yang dilakukan oleh unit pengendalian mutu dalam melksanakn tugasnya antara lain sebagai berikut :
1.      Melaksanakan penanganan keluhan obat kembalian dan penarikan obat jadi.
2.      Melaksanakan kalibrasi, kualifikasi, dan validasi.
3.      Melakukan inspeksi diri sekurang-kurangnya 1 tahun 1 kali.
4.      Melaksanakan pengolahan dan pengendalian dokumen.

3.6.            Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)
Penelitian dan pengembangan terhadap produk baru dan pengembangan produk lama di Lafiau dilakukan oleh Litbang. Dalam menjalankan perannya unit Litbang melakukan penelitian pada produk baru dan pengembangan produk lama untuk memperoleh kualitas yang lebih baik.

A.    Kegiatan
Dalam pelaksaan kegiatan dimulai dengn pengajuan rencana penelitian dan pengembangan produk Lafiau yang meliputi :
1.      Membuat spesifikasi teknis bahan baku obat, bahan pembantu dan bahan pengemas (embalage)
2.      Mencari dan meneliti formula yang dapat dikembangkan sebagai produk Lafiau
3.      Merevisi ulang suatu formula yang sudah ditetapkan bila suatu saat terjadi perubahan alat bahan baku dan komponen produksi lainnya
4.      Mengadakan evaluasi terhadap keluhan yang terjadi dan obat kembalian.
Penelitian dan pengembangan dimulai dari penelusuran pustaka, pengadaan barang, menelitian skala laboratorium dan skala produksi, selanjutkan dilakukan validasi proses produksi dan pengawasan mutu dengan kerja sama unit produksi dan unit pengawasan mutu.

3.7.            Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT)
Di Lafiau memiliki bagian yang menangani pengembangan dalam bidang pendidikan dan pelatihan.Dimana bagian ini mampu membina dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan. Contohnya saja membina mahasiswa mahasiswi yang Praktek Kerja Lapangan (PKL) ataupun mahasiswa mahasiswi PKPA.


3.8              Pengolahan Limbah
1.      Pengolahan Limbah Padat
Pengolahan limbah padat di Lafiau untuk yang berbahaya ditampung dan dikirim ke instansi yang memiliki incinerator, sedangkan untuk yang tidak berbahaya dibakar dan ditanam di dalam tanah, di tempat khusus. Incenerator adalah metode penghancuran limbah organik dengan melalui pembakaran dalam suatu sistem yang terkontrol dan terisolir dari lingkungan sekitarnya.
Prinsip Kerja incinerator yaitu:
a.       Pada ruang bakar pertama berlangsung tempat proses pembakaran pirolisa pada suhu 400-600°C dan menghasilkan keluaran berupa metana, etana, dan karbon monoksida.
b.      Pada ruang bakar kedua berlangsung pembakaran gas hasil pirolisa setelah dari ruang bakar pertama pada suhu 700-900°C dan menghasilkan keluaran berupa CO2 dan H2O dengan partikulat.
c.       Alat pengendali polusi udara berfungsi menangkap partikel yang terbawa oleh aliran gas hasil dari ruang bakar kedua dan menghasilkan keluaran berupa CO2 dan H2O bebas partikulat.
d.      Cerobong asap berfungsi untuk mengeluarkan gas yang sudah terpisah dari partikulat.

2.      Pengolahan Limbah Cair
Instalasi pengolahan limbah cair yang dimiliki oleh Lafiau yaitu instalasi pengolahan limbah cair dari produksi beta laktam, produksi non beta laktam, dan produksi sefalosporin. Instalasi pengolah limbah cair dari produksi beta laktam terangkai dengan pengolah limbah cair dari produksi non beta laktam dalam satu tempat berupa 6 buah bak.
a.       Bak I untuk menampung limbah produksi beta laktam yang ditambahkan air yang berfungsi untuk hidrolisis dan pengenceran, kemudian ditambah basa kuat (NaOH) untuk memecah cincin beta laktam.
b.      Bak II untuk menampung limbah dari bak I dan terjadi proses pengendapan mekanik secara gravitasi.
c.       Bak III sebagai tempat pencampuran antara limbah dari bak II dengan limbah non beta laktam dibantu dengan alat pengaduk. Kemudian dilakukan netralisasi dengan penambahan asam kuat (H2SO4) dan dilakukan pengecekkan pH sehingga didapatkan pH 5-9.
d.      Bak IV untuk menampung limbah dari bak II dan terjadi proses pengendapan mekanik akhir secara gravitasi. Cairan yang sudah terpisah dari endapan lalu dialirkan ke bak V.
e.       Bak V terjadi proses aerasi (penambahan oksigen) dengan menggunakan aerator untuk meningkatkan DO (Dissolved Oxygen) dan menurunkan COD (Chemical Oxygen Demand) dan BOD (Biological Oxygen Demand) sehingga meningkatkan kemampuan bakteri aerob untuk menetralkan limbah.
f.       Bak VI untuk menampung cairan dari bak V yang dilengkapi dengan bioindikator (indikator alami) menggunakan ikan mas atau ikan nila.
Untuk pengolahan limbah cair produksi sefalosporin terpisah dengan limbah cair produksi beta laktam dan non beta laktam. Proses pengolahan limbah cair sefalosporin terdiri dari 6 bak, yaitu:
a.       Bak I untuk menampung limbah produksi sefalosporin yang ditambahkan air yang berfungsi untuk hidrolisis dan pengenceran, kemudian ditambah basa kuat (NaOH) untuk memecah cincin beta laktam.
b.      Bak II untuk menampung limbah dari bak I dan terjadi proses pengendapan mekanik secara gravitasi.
c.       Bak III sebagai tempat dilakukan netralisasi dengan penambahan asam kuat (H2SO4) dan dilakukan pengecekan pH sehingga didapatkan pH 5-9, pada bak ini juga terjadi proses pengendapan mekanik dengan gravitasi dan cairan yang sudah terpisah dari endapan lalu dialirkan ke bak IV.
d.      Bak IV terjadi proses aerasi (penambahan oksigen) dengan menggunakan aerator untuk meningkatkan DO (Dissolved Oxygen) dan menurunkan COD (Chemical Oxygen Demand) dan BOD (Biological Oxygen Demand) sehingga meningkatkan kemampuan bakteri aerob untuk menetralkan limbah.
e.       Bak V untuk menampung limbah dari bak IV dan terjadi proses pengendapan mekanik akhir secara gravitasi.
f.       Bak VI untuk menampung cairan dari bak V yang dilengkapi dengan bioindikator (indikator alami) menggunakan ikan mas.
Dissolved Oxygen adalah banyaknya oksigen yang terlarut dalam air. Untuk mengetahui kualitas air limbah digunakan parameter COD, BOD, TSS, pH, indikator biologis, dan mikrobiologi. COD (Chemical Oxygen Demand) adalah banyaknya oksigen yang digunakan untuk mengoksidasikan senyawa organic dan anorganik yang bisa teroksidasi dalam air (< 100 mg/L). BOD (Biological Oxygen Demand) adalah banyaknya oksigen yang dibutuhkan oleh bakteri aerob untuk menguraikan dan menstabilkan sejumlah senyawa organik dalam air melalui proses oksidasi biologis aerob (< 75 mg/L). Total Suspended Solid atau padatan tersuspensi total (TSS) adalah residu dari padatan total yang tertahan oleh saringan dengan ukuran partikel maksimal 2µm atau lebih besar dari ukuran partikel koloid (± 60 mg/L).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar