Minggu, 22 Juni 2014

Uraian Umum di Lembaga Farmasi Angkatan Udara (Lafiau)


BAB II
URAIAN UMUM

2.1              Pengertian Industri Farmasi
Industri farmasi menurut Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 245/MenKes/V/1990 adalah industri obat jadi dan industri bahan baku. Industri oabt jadi adalah industri yang menghasilkan suatu produk yang telah melalui seluruh tahap proses pembuatan. Obat jadi tersebut dapat berupa sediaan atau paduan bahan-bahan yang siap digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemilihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi. Sedangkan industri bahan baku adalah bahan baku yang diproduksi oleh suatu industri, dimana bahan baku tersebut adalah semua bahan baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat, yang digunakan dalam proses pengolahan obat dengan standar mutu sebagai bahan farmasi.
Menurut Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) tahun 2012 Industri Farmasi adalah badan usaha yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat. Industri farmasi berfungsi membuat obat atau bahan obat, pendidikan, serta penelitian dan pengembangan. Industri farmasi yang memproduksi obat dapat mendistribusikan atau menyalurkan hasil produksinya langsung kepada pedagang besar farmasi, apotek, instalasi farmasi rumah sakit (IFRS), pusat kesehatan masyarakat (PUSKESMAS), klinik dan toko obat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Sedangkan industri farmasi yang memproduksi bahan baku dapat menyalurkan atau mendistribusikan produknya ke pedagang besar bahan baku farmasi atau instalasi farmasi rumah sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.2              Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)

i.        Definisi
CPOB merupakan kepanjangan dari Cara Pembuatan Obat yang Baik. Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) adalah pedoman pembuatan obat bagi industri farmasi di Indonesia yang bertujuan untuk menjamin mutu obat yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang telah ditentukan dan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
Kesehatan merupakan salah satu indikator tingkat kesejahteraan manusia sehingga senantiasa menjadi prioritas dalam pembangunan nasional suatu bangsa. Salah satu komponen kesehatan yang sangat strategis adalah tersedianya obat sebagai bagian dari pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Obat berfungsi untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat bahkan untuk menyelamatkan jiwa manusia harus dibuat dengan cara yang baik agar dihasilkan produk yang bermutu tinggi. Industri farmasi, sebagai industri penghasil obat, dituntut untuk dapat menghasilkan obat yang harus memenuhi persyaratan khasiat (efficacy), keamanan (safety), dan mutu (quality) dalam dosis yang digunakan untuk tujuan pengobatan. Karena menyangkut nyawa manusia maka industri farmasi dan produk industri farmasi diatur secara ketat. Peraturan-peraturan yang mengatur industri farmasi di Indonesia tertuang dalam Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB).
Sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang farmasi dan berdasarkan keputusan Kepala Badan POM, maka CPOB tahun 1988 direvisi oleh tim revisi CPOB pada tahun 2001. Selanjutnya untuk mengantisipasi era globalisasi dan harmonisasi dalam bidang farm,asi terutama pemenuhan terhadap persyaratandan standar produk farmasi global terkini. Oleh karena itu, Pedoman CPOB edisi 2001 direvisi kembali menjadi Pedoman CPOB yang dinamis yaitu Pedoman CPOB tahun 2006.
Konsep CPOB bersifat dinamis yang memerlukan penyesuaian dari waktu ke waktu mengikuti perkembangan teknologi di bidang farmasi. Ruang lingkup CPOB meliputi 12 aspek, yaitu :
ii.      Manajemen Mutu
Industri farmasi harus mampu membuat obat agar sesuai dengan tujuan penggunaannya, memenuhi persyaratan yang tercantum dalam dokumen izin edar dan tidak menimbulkan resiko yang membahayakan penggunanya. Diperlukan adanya manajemen mutu untuk dapat mencapai tujuan mutu secara konsisten yang didesain secara menyeluruh dan diterapkan secara benar. Unsur dasar manajemen mutu adalah suatu sistem mutu yang tepat mencakup struktur organisasi, prosedur, proses dan sumber daya. Tindakan sistematis diperlukan untuk mendapatkan kepastian dengan tingkat kepercayaan yang tinggi, sehingga produk (atau jasa layanan) yang dihasilkan selalu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Keseluruhan tindakan tersebut disebut Pemastian Mutu.
Dalam aspek manajemen mutu terdapat hal-hal penting, yaitu:
1.        Pemastian mutu (QA)
Pemastian mutu merupakan totalitas semua pengukuran yang dibuat dengan tujuan untuk memastikan bahwa obat dihasilkan dengan mutu yang sesuai dengan tujuan pemakaiannya.
2.        Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)
Bagian dari pemastian mutu yang memastikan bahwa obat dibuat dan dikehendaki secara konsisten untuk mencapai standar mutu yang sesuai dengan tujuan penggunaan dan dipersyaratkan dalam izin edar dan spesifikasi produk. CPOB mencakup semua produksi dan pengawasan mutu.

3.        Pengawasan mutu (QC)
Bagian dari CPOB yang berhubungan dengan pengambilan sampel, spesifikasi dan pengujian yang diperlukan dan relevan telah dilakukan dan bahan yang belum diluluskan tidak digunakan serta produk yang belum diluluskan tidak dapat dijual atau dipasok sebelum mutunya dinilai dan dinyatakan memenuhi syarat. Fungsi/badan ini hendaknya bersifat independen dari bagian lain.
4.      Pengkajian mutu produk
Pengkajian mutu produk dilakukan secara berkala terhadap semua obat terdaftar, termasuk produk ekspor untuk membuktikan konsistensi proses, kesesuaian dari spesifikasi bahan awal, bahan pengemas dan obat jadi, untuk melihat trend dan mengidentifikasi perbaikan yang biasanya dilakukan tiap tahun dan didokumentasikan, dengan mempertimbangkan kajian ulang sebelumnya.
iii.    Personalia
Jumlah karyawan di semua bagian hendaknya memiliki cukup pengetahuan, keterampilan dan kemampuan sesuai dengan bidangnya, memiliki kesehatan mental dan fisik yang baik sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara profesional dan sebagaimana mestinya, serta mempunyai sikap dan kesadaran tinggi untuk melaksanakan sesuai CPOB. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam aspek ini adalah:
1.     Organisasi, kualifikasi dan tanggung jawab
Bagian produksi dan bagian pengawasan mutu dalam struktur organisasi perusahaan farmasi dipimpin oleh apoteker yang berlainan agar tangggung jawab dan wewenang kedua bagian tersebut jelas. Masing - masing bagian diberi wewenang penuh dan sarana yang cukup untuk melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien. Kedua bagian tersebut tidak boleh mempunyai kepentingan lain di luar organisasi pabrik, sehingga dapat menghambat, membatasi tanggung jawab bagian tersebut dan menimbulkan pertentangan kepentingan pribadi atau finansial. Selain itu, seorang manajer produksi dan pengawasan mutu harus seorang apoteker yang terampil, terlatih dan memiliki pengalaman praktis yang memadai dibidang Industri Farmasi dan keterampilan dalam kepemimpinan sehingga memungkinkan melaksanakan tugas secara profesional.
Seorang manajer produksi memiliki wewenang serta tanggung jawab penuh untuk mengelola produksi obat, bertanggung jawab atas kualitas obat, baik dengan manajer pengawasan mutu maupun manajer teknik.
Seorang manajer pengawasan mutu memiliki wewenang dan tanggungjawab penuh dalam seluruh tugas pengawasan mutu yaitu dalam penyusunan, verifikasi dan pelaksanaan seluruh prosedur pengawasan mutu. Selain itu, seorang manajer pengawasan mutu memiliki wewenang untuk meluluskan bahan awal, produk antara, produk ruahan dan obat jadi bila produk tersebut sesuai dengan spesifikasinya, atau menolaknya bila tidak cocok dengan spesifikasinya atau bila tidak dibuat sesuai dengan prosedur yang disetujui dan kondisi yang ditentukan.
Manajer produksi dan manajer pengawasan mutu bersama-sama bertanggung jawab atau ikut bertanggung jawab dalam penyusunan dan pengesahan prosedur-prosedur tertulis, pemantauan dan pengawasan lingkungan pembuatan obat, kebersihan pabrik dan validasi proses produksi, kalibrasi alat-alat pengukur, latihan personalia, pemberian persetujuan terhadap pemasok bahan dan kontraktor, pengamanan produk dan bahan terhadap kerusakan dan kemunduran mutu dan dalam penyimpanan catatan-catatan.
Tenaga penunjang untuk membantu tenaga inti tersebut di atas, dapat ditunjuk tenaga yang terampil dalam jumlah yang sesuai untuk melaksanakan supervisi langsung di bagian produksi dan pengawasan mutu. Disamping staf tersebut di atas hendaklah tersedia tenaga yang terlatih secara teknis dalam jumlah yang memadai untuk melaksanakan kegiatan produksi dan pengawasan mutu yang sesuai dengan prosedur dan spesifikasi yang telah ditentukan, serta memahami petunjuk kerja yang tertulis. Tanggung jawab yang diberikan kepada setiap karyawan tidak boleh berlebihan sehingga dapat menimbulkan risiko terhadap mutu obat.
2.      Pelatihan
Pelatihan diberikan pada seluruh karyawan, baik yang berhubungan langsung dengan proses produksi obat maupun tidak. Karyawan dilatih mengenai kegiatan yang sesuai dengan tugasnya dan mengenai prinsip CPOB. Pelatihan ini diberikan oleh tenaga ahli. Perhatian khusus dalam pelatihan diberikan bagi mereka yang bekerja diruang steril dan bagi mereka yang bekerja menggunakan bahan yang mempunyai risiko tinggi yang berbahaya, toksik, menimbulkan sensitisasi.
Latihan mengenai CPOB harus dilakukan secara berkesinambungan dan dengan frekuensi yang memadai untuk menjamin agar para karyawan memahami dan mengerti betul dengan persyaratan CPOB yang berkaitan dengan tugasnya. Pelatihan mengenai CPOB dilaksanakan menurut program tertulis yang telah disetujui oleh manajer produksi dan manajer pengawasan.
Catatan pelatihan karyawan mengenai CPOB disimpan dan efektivitas program pelatihan hendaklah dinilai secara berkala. Setelah mengadakan pelatihan, prestasi karyawan dinilai untuk menentukan apakah mereka telah memiliki kualifikasi yang memadai untuk melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya.
iv.    Bangunan dan Fasilitas
Bangunan untuk pembuatan obat memiliki ukuran, rancang bangun, konstruksi serta letak yang memadai agar memudahkan dalam pelaksanaan kerja, pembersihan dan pemeliharaan yang baik. Sarana kerja yang memadai sangat diperlukan untuk meminimalkan risiko terjadinya kekeliruan, pencemaran silang dan berbagai kesalahan lain yang dapat menurunkan mutu obat dapat dihindarkan dan dikendalikan.
Syarat-syarat bangunan dan fasilitas menurut CPOB adalah sebagai berikut:
1.       Lokasi bangunan dirancang untuk mencegah terjadinya pencemaran dari lingkungan sekelilingnya, seperti pencemaran dari udara, tanah dan air.
2.       Gedung dirancang dan dipelihara agar terlindung dari pengaruh cuaca, banjir, rembesan melalui tanah serta masuk dan bersarangnya hewan.
3.       Pertimbangan yang diperlukan dalam menentukan rancang bangun dan tata letak bangunan adalah sebagai berikut:
a.       Kesesuaian dengan kegiatan lain, yang mungkin dilakukan dalam sarana yang sama atau dalam sarana yang berdampingan.
b.      Tata letak ruang yang sedemikian rupa untuk memungkinkan kegiatan produksi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
4.      Permukaan bagian dalam ruangan, dinding, lantai dan langit-langit harus licin, bebas dari keretakan dan sambungan terbuka serta mudah dibersihkan, dan bila perlu mudah didesinfeksi. Lantai dan dinding di daerah pengolahan dibuat dari bahan kedap air, permukaannya rata dan memungkinkan pembersihan secara cepat dan efisien. Sudut-sudut antara dinding, lantai dan langit-langit dalam daerah-daerah kritis dibentuk lengkungan.
5.      Bangunan harus mendapatkan penerangan yang efektif dan mempunyai ventilasi dengan fasilitas pengendali udara.
6.      Obat yang mengandung golongan penisilin dan sefalosporin diproduksi pada bangunan terpisah yang dilengkapi peralatan pengendali udara khusus untuk produksi obat tersebut.
7.      Pencegahan kontaminasi silang dilakukan terhadap produk oleh bahan biologi aktif atau produk obat seperti steroid tertentu atau bahan sitotoksik yang dalam jumlah sangat sedikit yang dapat menyebabkan efek fisiologis.
8.      Pembagian kelas ruangan dilakukan untuk memisahkan ruangan di dalam bangunan produksi, misalnya ruangan ganti pakaian, ruangan bahan baku dan ruangan pengolahan produksi.
9.      Tersedianya sarana penyimpanan dengan kondisi khusus, misalnya: suhu, kelembaban dan keamanan tertentu.
10.   Pembuatan saluran air limbah harus cukup besar dan mempunyai bak kontrol yang baik.

v.      Peralatan
Peralatan yang digunakan dalam pembuatan obat memiliki rancang bangun dan konstruksi yang tepat, ukuran yang memadai serta ditempatkan dengan tepat, sehingga mutu yang dirancang bagi tiap produk obat terjadi secara seragam dari batch ke batch serta untuk memudahkan pembersihan dan peralatannya. Syarat-syarat peralatan yang ditentukan CPOB adalah sebagai berikut:
1.      Desain dan konstruksi
a.       Peralatan yang digunakan tidak boleh bereaksi atau menimbulkan akibat bagi bahan yang diolah.
b.      Peralatan dapat dibersihkan dengan mudah baik bagian dalam maupun bagian luar serta peralatan tersebut tidak boleh menimbulkan akibat yang merugikan terhadap produk.
c.       Semua peralatan yang dipakai dalam pengolahan bahan kimia yang mudah terbakar, atau ditempatkan di daerah di mana digunakan bahan yang mudah terbakar, hendaklah dilengkapi dengan perlengkapan elektris yang kedap eksplosif serta dibumikan dengan sempurna.
d.      Peralatan yang digunakan untuk menimbang, mengukur, menguji dan mencatat hendaklah dikalibrasi menurut suatu program dan prosedur yang tepat.
2.      Pemasangan dan penempatan
a.       Pemasangan dan penempatan peralatan diatur sedemikian rupa sehingga proses produksi dapat berjalan secara efektif dan efisien.
b.      Saluran air, uap, udara bertekanan atau hampa udara hendaklah dipasang sedemikian rupa sehingga mudah dicapai selama kegiatan berlangsung.
c.       Tiap peralatan utama hendaklah diberi nomor pengenal yang jelas.
d.      Semua pipa, tangki, selubung pipa uap atau pipa pendingin hendaklah diberi isolasi yang baik untuk mencegah kemungkinan terjadinya cacat dan memperkecil kehilangan energi.
e.       Sistem-sistem penunjang seperti sistem pemanas, ventilasi, pengatur suhu udara, air minum, kemurnian air, penyulingan air dan fasilitas yang lainnya hendaklah divalidasi untuk memastikan bahwa sistem-sistem tersebut senantiasa berfungsi sesuai dengan tujuan.
3.      Pemeliharaan
a.       Peralatan dirawat menurut jadwal yang tepat agar tetap berfungsi dengan baik dan mencegah terjadinya pencemaran yang dapat merubah identitas, mutu atau kemurnian produk.
b.      Prosedur-prosedur tertulis untuk perawatan peralatan dibuat dan dipatuhi.
c.       Catatan mengenai pelaksanaan pemeliharaan dan pemakaian suatu peralatan utama dicatat dalam buku catatan harian. Catatan untukperalatan yang digunakan khusus untuk satu produk saja dapat dimasukkan ke dalam catatan produksi batch produk tertentu.

vi.    Sanitasi dan Higiene
Tingkat sanitasi dan higiene yang tinggi diterapkan pada setiap aspek pembuatan obat. Ruang lingkup sanitasi dan higiene meliputi personalia, bangunan, peralatan dan perlengkapan, produksi serta wadahnya, dan setiap hal yang dapat merupakan sumber pencemaran produk. Sumber pencemaran hendaklah dihilangkan melalui suatu program sanitasi dan higiene yang menyeluruh dan terpadu.
1.      Personalia
a.       Semua karyawan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dan selama bekerja, dan pemeriksaan mata secara berkala.
b.      Semua karyawan menerapkan higiene perorangan yang baik .
c.       Tiap karyawan yang mengidap suatu penyakit yang dapat merugikan kualitas produk dilarang menangani bahan-bahan sampai sembuh kembali.
d.      Semua karyawan melaporkan keadaan yang dapat merugikan produk.
e.       Pemakaian sarung tangan untuk menghindari sentuhan langsung antara tangan dengan bahan dan produk.
f.       Karyawan menggunakan pakaian pelindung untuk keamanan sendiri.
g.      Hanya petugas yang berwenang yang boleh memasuki bangunan dan fasilitas daerah terbatas.
h.      Karyawan diinstruksikan agar mencuci tangan sebelum memasuki daerah produksi.
i.        Merokok, makan, dan minum dilarang di daerah produksi, laboratorium, dan daerah lain yang dapat merugikan produk.
j.        Prosedur perorangan diberlakukan bagi semua orang.
2.      Bangunan dan fasilitas
a.       Gedung dirancang dan dibangun dengan tepat untuk memudahkan pelaksanaan sanitasi yang baik.
b.      Toilet dengan ventilasi yang baik tersedia dengan cukup.
c.       Tempat penyimpanan pakaian memadai.
d.      Tempat pencucian diletakkan di luar daerah steril. Bila mungkin hendaknya dilengkapi dengan suatu sistem yang baik.
e.       Penyimpanan, penyiapan dan konsumsi makanan dibatasi di daerah khusus dan memenuhi standar kebersihan.
f.       Sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk dan dikumpulkan di dalam wadah yang sesuai.
g.      Rodentisida, insektisida, bahan fumigasi, dan bahan pembersih tidak boleh mencemari peralatan dan bahan-bahan.
h.      Ada prosedur tertulis (SOP/Standart Operation Prosedure) yang menunjukkkan penanggungjawab sanitasi dan higiene.


3.      Pembersihan dan Peralatan
a.       Peralatan dibersihkan, dijaga dan disimpan dalam kondisi yang bersih serta diperiksa kembali kebersihannya sebelum dipakai.
b.      Pembersihan dilakukan dengan cara vakum atau basah, dan sedapat mungkin dihindari pencemaran produk.
c.       Pembersihan dan penyimpanan alat dan bahan pembersih dilakukan dalam ruangan yang terpisah dari pengolahan.
d.       Prosedur yang tertulis untuk pembersih dan sanitasi dibuat  dipatuhi dan dilaksanakan.
e.       Catatan pembersihan, sanitasi, sterilisasi, dan inspeksi diri disimpan.
Validasi prosedur pembersihan dan sanitasi
Prosedur sanitasi dan higiene divalidasi dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan prosedur yang bersangkutan cukup efektif dan selalu memenuhi persyaratan.

vii.  Produksi
Produksi dilaksanakan dengan prosedur yang telah ditetapkan yang senantiasa dapat menjamin produk obat yang memenuhi spesifikasi yang ditentukan.
1.      Bahan awal
a.       Semua pemasukan, pengeluaran, dan sisa bahan dicatat, meliputi keterangan mengenai persediaan.
b.      Setiap bahan awal hendaklah memenuhi spesifikasi dan diberi label dengan nama yang dinyatakan dalam spesifikasi.
c.       Untuk setiap kiriman dan batch diberi nomor rujukan yang menunjukkan identitas yang jelas.
d.      Pada saat penerimaan barang dilakukan pemeriksaan visual, dan contoh yang diambil petugas, diuji terhadap spesifikasi bahan yang bersangkutan.
e.       Kiriman bahan awal dikarantina sampai disetujui dan diluluskan untuk dipakai.
f.       Label dipasang oleh petugas yang ditunjuk oleh penanggung jawab pengawasan mutu.
g.      Persediaan awal diperiksa dalam selang waktu tertentu.
h.      Bahan awal yang tidak stabil oleh pengaruh suhu, disimpan dalam suhu udara yang diatur.
i.        Bahan awal yang cenderung rusak potensinya dalam penyimpanan dinyatakan batas umurnya.
j.        Pengeluaran bahan awal dilakukan oleh petugas yang berwenang.
k.      Tersedianya daerah penyerahan yang tersisa untuk mencegah adanya kontaminasi silang.
l.        Semua bahan awal yang tidak memenuhi syarat diberi tanda silang, disimpan terpisah dan secepatnya dimusnahkan atau dikembalikan ke pemasok.
2.      Validasi Proses
a.       Semua proses produksi divalidasi dengan tepat dan dilaksanakan dengan tepat menurut prosedur yang telah ditentukan dan hasilnya disimpan.
b.      Sebelum suatu proses pengolahan induk diterapkan hendaklah dilakukan langkah-langkah untuk membuktikan kecocokan dengan pelaksanaan produksi.
c.       Perubahan peralatan atau bahan disertai dengan tindakan validasi ulang.
d.      Proses dan prosedur yang kritis dievaluasi kembali secara rutin.


3.      Pencemaran
Pencemaran kimiawi atau mikroba terhadap suatu obat yang dapat merugikan kesehatan atau mengurangi daya terapetik atau mempengaruhi kualitas suatu produk, tidak dapat diterima.
4.      Sistem penomoran batch dan lot
a.       Sistem penomoran dijabarkan secara rinci
b.      Sistem penomoran saling berkaitan dengan produk yang dibuat.
c.       Sistem penomoran menjamin bahwa nomor tidak digunakan berulang dan memudahkan penandaan suatu produk bila terjadi sesuatu.
d.      Pemberian nomor dicatat dalam buku harian.
5.      Penimbangan dan Penyerahan
a.       Metode penanganan, penimbangan, perhitungan dan penyerahan bahan dan produk tercakup dalam prosedur tertulis.
b.       Semua pengeluaran bahan dan produk didokumentasikan.
c.       Bahan dan  produk yang boleh diserahkan hanya yang telah diluluskan oleh pengawasan mutu.
d.      Sebelum dilakukan penimbangan dilakukan pemeriksaan terhadap penandaan.
e.       Kapasitas, ketepatan, dan ketelitian alat timbang sesuai dengan jumlah bahan.
f.       Pada setiap penimbangan, pengukuran dilakukan pembuktian kebenaran ketepatan identitas dan jumlah bahan.
g.      Kebersihan tempat penimbangan dan penyerahan dijaga.
h.      Penimbangan dan penyerahan menggunakan peralatan yang cocok dan bersih.
i.        Bahan baku produk yang diserahkan diperiksa ulang untuk meminimalkan resiko penyalahgunaan dan kesalahan bahan baku yang akan diproduksi.

6.      Pengembalian
Semua bahan awal, bahan pengemas, produk antara dan produk ruahan yang dikembalikan ke gudang penyimpanan adalah produk yang memenuhi persyaratan spesifikasi yang telah ditetapkan dan didokumentasikan dengan benar serta direkonsilasi.
7.      Pengolahan
a.       Semua bahan yang dipakai diperiksa dahulu.
b.      Kondisi daerah pengolahan dipantau dan dikendalikan.
c.       Peralatan yang digunakan diperiksa terlebih dahulu.
d.      Semua kegiatan pengolahan mengikuti prosedur tertulis yang telah ditentukan dan penyimpangan dilaporkan dengan alasan dan penjelasan.
e.       Wadah dan penutup bahan dan produk bersih.
f.       Semua wadah dan peralatan yang berisi bahan dan produk diberi label yang tepat.
g.      Semua produk diberi label yang tepat dan dikarantina sampai diluluskan oleh bagian pengawasan mutu.
h.      Seluruh pengawasan dalam proses harus dicatat dan diteliti.
i.         Hasil sesungguhnya dicatat dan dicocokkan dangan hasil teoritis.
j.        Dalam seluruh tahap pengolahan, diperhatikan masalah pencemaran silang.
8.      Bahan dan produk kering
a.       Bahan dan produk kering, penanganannya menimbulkan masalah debu, dan karenanya perlu dipasang sistem penghisap untuk mencegah penyebaran  debu. Produk hendaklah dilindungi dari pencemaran dan jangan sampai ada produk yang tertinggal dalam peralatan.
b.      Pencampuran dan granulasi. Mesin pencampur, pengayak dan pengaduk dilengkapi dengan sistem pengendalian debu. Parameter dan operasional tercantum dalam Dokumen Produksi Induk. Untuk bahan yang berisiko tinggi menggunakan kantong pelindung. Pada pembuatan dan penggunaan larutan atau suspensi dicegah terjadinya pencemaran.
c.       Pencetakan tablet. Mesin dilengkapi dengan fasilitas memadai, dilakukan pengendalian secara fisik, prosedural dan penandaan.
d.      Penyalutan. Menggunakan alat spray yang bekerja secara otomatis dan sudah divalidasi daya semprotnya.
e.       Pengisian kapsul keras, kapsul kosong sebagai bahan awal, disimpan dalam kondisi yang baik.
f.       Pemberian tanda tablet bersalut dan kapsul harus jelas dan dapat dimengerti.
g.      Produk cairan, krim dan salep dibuat terlindung dari pencemaranmikroba dan pencemaran lainnya.
9.      Pengemasan
Produk ruahan menjadi obat jadi, yang dilaksanakan dengan pengawasan yang ketat untuk menjaga identitas, keutuhan dan kualitas barang yang sudah dikemas. Semua kegiatan pengemasan hendaklah dilaksanakan dengan intruksi yang diberikan dan menggunakan bahan pengemas yang tercantum dalam prosedur pengemasan induk.
10.   Obat kembali
Obat jadi yang dikembalikan dari gudang pabrik jika :
a.       Adanya kerusakan kualitas teknik obat
b.      Adanya reaksi merugikan dari obat. Misalnya karena label atau kemasan luar kotor atau rusak, dapat diberi label kembali atau diolah ulang ke bets berikut asalkan tidak ada resiko terhadap mutu propduk dan pengerjaan pengolahan ulang hendahlah disahkan dan didokumentasikan secara khusus.
Obat kembalian dari peredaran dapat dijual kembali atau diolah kembali jika telah dilakukan evaluasi secara cermat dan hasil pemeriksaan ulang oleh bidang pemastian mutu dinyatakan memenuhi syarat.

viii.Pengawasan Mutu
Pengawasan mutu merupakan bagian yang essensial dari CPOB untuk memberikan kepastian bahwa produk secara konsisten mempunyai mutu yang sesuai dengan tujuan pemakaiannya. Keterlibatan dan komitmen semua pihak yang berkepentingan pada semua tahap merupakan keharusan untuk mencapai sasaran mutu mulai dari awal pembuatan sampai kepada distribusi obat jadi. Pengawasan mutu tidak terbatas pada kegiatan laboratorium, tapi juga harus terlibat dalam semua keputusan yang terkait dengan mutu produk. Ketidaktergantungan pengawasan mutu dari produksi dianggap hal yang fundamental agar pengawasan mutu dapat melakukan kegiatan dengan memuaskan (BPOM, 2006).
Pengawasan mutu hendaklah mencakup semua kegiatan analitik yang dilakukan di laboratorium termasuk pengambilan sampel, pemeriksaan pengujian bahan awal, produk antara, produk ruahan dan produk jadi. Kegiatan ini mencakup juga uji stabilitas, program pemantauan lingkungan, pengujian yang dilakukan dalam rangka validasi, penanganan sampel pertinggal, menyusun dan memperbaharui spesifikasi bahan, produk serta metode pengujiannya (BPOM, 2006).
Area laboratorium pengawasan mutu hendaklah terpisah dari area produksi. Selain itu bagi suatu laboratorium untuk pengawasan selama proses mungkin lebih memudahkan apabila letaknya di daerah tempat pembuatan atau pengemasan dimana dilakukan pengujian fisik seperti penimbangan dan uji monitoring lainnya secara periodik.
Dokumentasi dan prosedur pelulusan yang diterapkan bagian pengawasan mutu hendaklah menjamin bahwa pengujian yang diperlukan telah dilakukan sebelum bahan digunakan dalam produksi dan produk disetujui sebelum didistribusikan. Personil pengawasan mutu hendaklah memiliki akses ke area produksi untuk pengambilan sampel dan penyelidikan.

ix.                Inspeksi diri, Audit Mutu dan Audit dan Persetujuan Pemasok
Tujuan inspeksi diri adalah untuk melakukan penilaian apakah seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu selalu memenuhi CPOB. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:
1.      Hal-hal yang diinspeksi adalah mencakup karyawan, bangunan, penyimpanan, bahan awal obat dan obat jadi, peralatan, produksi, pengawasan mutu, dokumentasi, pemeliharaan gedung dan peralatan.
2.      Tim inspeksi diri ditunjuk oleh pemimpin perusahaan sekurang-kurangnya tiga orang dari bidang yang berlainan dan paham mengenai CPOB.
3.      Pelaksanaan dan selang waktu inspeksi diri sesuai kebutuhan, sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
4.      Laporan inspeksi diri mencakup hasil, penilaian, kesimpulan dan usulan tindakan perbaikan.
5.      Tindak lanjut inspeksi diri berdasarkan laporan dilakukan oleh pemimpin perusahaan.
Audit mutu berguna sebagai pelengkap dari inspeksi diri, yang meliputi pemeriksaan dan penilaian semua atau sebagian dari sistem manajemen mutu dengan tujuan spesifik untuk meningkatkan mutu umumnya dilaksanakan oleh spesialis dari luar atau independen atau tim khusus. Audit mutu juga dapat diperluas terhadap pemasok dan penerima kontrak. Daftar pemasok yang disetujui hendaknya ditinjau ulang secara berkala dan dievaluasi secara teratur.
Kepala Bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu)  bertanggung jawab bersama bagian lain yang terkait untuk memberi persetujuan pemasok yang dapat diandalkan memasok bahan awal dan bahan pengemas yang memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan.  Dibuat daftar pemasok yang disetujui untuk bahan awal dan bahan pengemas.
Dilakukan evaluasi sebelum pemasok disetujui dan dimasukkan ke dalam daftar pemasok atau spesifikasi. Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan riwayat pemasok dan sifat bahan yang dipasok. Jika audit diperlukan, audit tersebut hendaklah menetapkan kemampuan pemasok dalam pemenuhan standar CPOB.
x.                  Penanganan Keluhan Terhadap Produk dan Penarikan Kembali Produk
Semua keluhan dan informasi lain yang berkaitan dengan kemungkinan terjadi kerusakan obat harus dikaji dengan teliti sesuai dengan prosedur tertulis.
Untuk menangani semua kasus yang mendesak, maka disusun suatu sistem. Penarikan kembali obat jadi berupa penarikan kembali satu atau beberapa batch. Hal ini dilakukan bila ada produk yang menimbulkan efek samping atau masalah medis lainnya yang menyangkut fisik, reaksi-reaksi alergi, efek toksik. Penanganan keluhan dan laporan hendaknya dicatat dan secepatnya ditangani kemudian dilakukan penelitian dan evaluasi. Tindak lanjut dilakukan berupa tindakan perbaikan, penarikan obat dan dilaporkan kepada pemerintah yang berwenang.
Pelaksanaan Penarikan Kembali
a.      Tindakan penarikan kembali produk hendaklah dilakukan segera setelah diketahui ada produk yang cacat mutu atau diterima laporan mengenai reaksi yang merugikan
b.      Pemakaian produk yang berisiko tinggi terhadap kesehatan, hendaklah dihentikan dengan cara embargo yang dilanjutkan dengan penarikan kembali dengan segera. Penarikan kembali hendaklah menjangkau sampai tingkat konsumen
c.      Sistem dokumentasi penarikan kembali produk di industri farmasi, hendaklah menjamin bahwa embargo dan penarikan kembali dilaksanakan secara cepat, efektif dan tuntas
d.     Pedoman dan prosedur penarikan kembali terhadap produk hendaklah dibuat untuk memungkinkan embargo dan penarikan kembali dapat dilakukan dengan cepat dan efektif dari seluruh mata rantai distribusi.

xi.                Dokumentasi
Dokumentasi pembuatan obat merupakan bagian dari sistem informasi dan manajemen yang meliputi spesifikasi bahan baku, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan obat jadi, dokumen dalam produksi, dokumen dalam pengawasan mutu, dokumen penyimpanan dan distribusi, dokumen dalam pemeliharaan, pembersihan dan pengendalian ruangan serta peralatan, dokumen dalam pengamanan keluhan obat dan obat jadi, dokumen untuk peralatan khusus, prosedur dan catatan tentang inspeksi diri, pedoman dan catatan tentang pelatihan CPOB bagi karyawan.
xii.              Pembuatan dan Analisis Berdasarkan Kontrak
Dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat menyebabkan produk atau pekerjaan dengan mutu yang tidak memuaskan. Kontrak tertulis antara pemberi dan penerima kontrak harus dibuat secara jelas menentukan tanggung jawab dan kewajiban masing-masing pihak. Kontrak harus menyatakan secara jelas prosedur pelulusan tiap bets produk yang menjadi tanggung jawab kabag pemastian mutu (QA).

xiii.            Kualifikasi dan Validasi
1.      Validasi
Validasi adalah tindakan pembuktian dengan cara yang sesuai bahwa tiap bahan, proses, prosedur, kegiatan, sistem, perlengkapan atau mekanisme yang digunakan dalam produksi maupun pengawasan mutu akan senantiasa mencapai hasil yang diinginkan (CPOB, 2006).
a.       Perencanaan validasi
Semua kegiatan validasi hendaknya direncanakan dahulu dan di dokumentasikan sementara secara singkat, tepat dan jelas dalam RIV (Rencana Induk Validasi). RIV sekurang-kurangnya mencakup: kebijaksanaan validasi; struktur organisasi kegiatan validasi; ringkasan fasilitas, sistem, peralatan dan proses yang akan divalidasi; format dokumen, protokol, dan laporan validasi, perencanaan dan jadwal pelaksanaan; pengendalian perubahan; acuan dokumen yang digunakan.
b.      Dokumentasi
Protokol validasi tertulis dibuat untuk merinci kualifikasi dan validasi yang akan dilakukan, serta merinci langkah kritis dan kriteria penerimaan. Protokol harus dikaji dan disetujui oleh kabag QA. Laporan harus dibuat yang mengacu pada protokol kualifikasi dan/atau protokol validasi yang mencakup seluruh hasil yang diperoleh serta penyimpangan yang terjadi dan perbaikan yang telah dilakukan dan didokumentasikan. Setelah kualifikasi selesai diberikan persetujuan tertulis untuk dapat melanjutkan tahap kualifikasi dan validasi.
c.       Macam – macam Validasi
1). Validasi proses
Terdapat 3 macam cara untuk melaksanakan validasi proses:
a)      Validasi prospektif, validasi proses sebelum produk dipasarkan.
b)      Validasi konkuren, validasi proses dilakukan selama proses produksi rutin.
c)      Validasi retrospektif, validasi yang dilakukan pada proses yang sudah berjalan (diambil dari data-data sebelumnya). Validasi ini tidak berlaku jika terjadi perubahan formula, peralatan dan prosedur pembuatan.
2). Validasi pembersihan
Pembersihan dilakukan dengan metode analisis yang tervalidasi yang memiliki kepekaan untuk mendeteksi residu atau cemaran serta memiliki batas deteksi yang peka untuk mendeteksi tingkat residu atau cemaran. Prosedur pembersian untuk produk dan proses serupa dilakukan pembersian pada rentang interval waktu tertentu. Syarat metode tersebut telah tervalidasi adalah dengan melaksanakan prosedur 3 kali secara berurutan dengan hasil memenuhi persyaratan.
3). Validasi ulang
Fasilitas, sistem, peralatan dan proses termasuk proses pembersihan secara berkala dievaluasi untuk konfirmasi bahwa validasi yang telah dilakukan masih absah. Jika terjadi perubahan maka dibutuhkan validasi ulang/revalidasi.
4). Validasi metode analisa
Tujuannya adalah untuk mengetahui bahwa metode analisis sesuai tujuan penggunaanya. Validasi metode analisis umumnya dilakukan 4 tahapan: uji identitas, uji kuantitatif kemurnian kandungan, uji batas impuritas, dan uji kuantitatif zat aktif dalam sampel bahan atau obat atau komponen obat tertentu.
Karakteristik validasi yang umumnya perlu diperhatikan, yaitu: akurasi, presisi, repeatability, intermediate precision, spesifikasi, batas deteksi/LOD, batas kuantifikasi/LOQ, linieritas, dan rentang.
2.      Kualifikasi
Segala kegiatan pembuktian dan pendokumentasian bahwa sebuah sistem dan atau alat sudah terpasang dengan benar dan berfungsi secara benar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dan merupakan bagian dari validasi.
a.       Kualifikasi Desain (KD), merupakan unsur pertama dalam melakukan validasi terhadap fasilitas, sistem atau peralatan yang baru.
b.      Kualifikasi Instalasi (KI), dilakukan terhadap fasilitas, sistem dan peralatan baru atau yang dimodifikasi. Persyaratan minimal untuk melakukan KI adalah: instalasi peralatan, pipa dan sarana penunjang dan instrumen sesuai spesifikasi dan gambar teknik yang didesain; pengumpulan dan penyusunan dokumen pengoprasian dan perawatan peralatan dari pemasok; ketentuan dan persyaratan kalibrasi; dan verifikasi bahan konstruksi.
c.       Kualifikasi Oprasional (KO), KO dapat dilakukan setelah KI. KO minimal mencakup: pengujian tentang proses, sistem dan peralatan; dan pengujian yang meliputi satu atau beberapa kondisi yang mencakup batas oprasional atas dan bawah. Penyelesaian formal KO mencakup: kalibrasi, prosedur, pengoprasian dan pembersihan, pemilihan operator dan perawatan preventif. Penyelesaian KO fasilitas, sistem dan peralatan dilengkapi dengan persetujuan tertulis.
d.      Kualifikasi Kinerja (KK), KK dilakukan setelah KO selesai, meskipun dalam beberapa kasus KK disatukan dengan KO. KK minimal mencakup: Pengujian dengan menggunakan bahan baku, bahan penganti yang memenuhi spesifikasi atau produk simulasi yang dilakukan berdasarkan pengetahuan tentang proses, fasilitas, sistem dan peralatan; dan uji yang meliputi satu atau beberapa kondisi yang mencakup batas atas dan bawah.
e.       Kualifikasi fasilitas, peralatan dan sistem terpasang yang telah oprasional agar dapat mendukung dan memverifikasi parameter operasional dan batas variabel kritis pengoprasian alat. Selain itu kalibrasi, prosedur, pengoprasian dan pembersihan, perawatan preventif serta prosedur dan catatan pelatihan operator harus didokumentasikan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar